Krjogja.com - YOGYA - Persoalan aset daerah ternyata cukup pelik selama ini. Barang atau aset milik daerah masih banyak yang bermasalah, hilang tidak jelas keberadaannya, bersatunya kembali atau bahkan tidak sedikit yang dikuasai pihak lain.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Muhammad Afnan Hadikusumo, mengatakan pemicu situasi tersebut ternyata sangat beragam, salah satunya akibat tumpang tindihnya peraturan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi.
Baca Juga: Bruno Mars lawatan ke Asia tenggara, netizen Indonesia dan Malaysia menjerit
Komite IV kemudian melakukan kunjungan ke Pemda DIY, Kamis (11/1/2024) untuk melakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Aset Daerah. “Dari kunjungan ini dapat disusun dokumen Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah yang menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkap Afnan di Kepatihan.
Afnan mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasar Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahun 2023 terdapat beragam temuan seputar pengelolaan aset daerah.
Baca Juga: JK Bela Anies Saat Dilaporkan ke Bawaslu, Intip Pengalaman Politik Pengusaha Asal Makassar Ini
Beberapa permasalahan terkait aset menimbulkan potensi kerugian, misalnya aset yang dikuasai pihak lain sebanyak 119 permasalahan senilai Rp 18,17 miliar, terjadi pada 118 entitas. Kemudian, aset tidak diketahui keberadaannya sebanyak 121 permasalahan senilai Rp 104,55 miliar yang terjadi pada 112 entitas.
Ada pula yang pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban menyerahkan aset ke daerah sebanyak 13 permasalahan senilai Rp 640,91 juta yang terjadi pada 12 entitas. “Di samping beberapa temuan BPK, permasalahan pengelolaan aset daerah yang masih menjadi kendala bagi daerah adalah adanya beberapa peraturan yang tumpang tindih yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang perlu dipedomani oleh Pemerintah Daerah,” lanjut Afnan.
Baca Juga: Komisi Bursa dan Saham AS Menyetujui Produk yang Diperdagangkan di Bursa Bitcoin Spot
Di sisi lain, kualitas pengurus barang dan aset Sumber Daya Manusia (SDM) pada Pemerintah Daerah juga dinilai kurang memadai. Akibatnya mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan barang milik daerah.
“RUU tersebut merupakan usulan dari DPD RI dan telah tercantum dalam longlist Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024,” tandas Afnan.
Plt Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Pemda DIY, Dewo Isnu Broto Imam Santoso, mengatakan bahwa di DIY banyak aset yang sempat tidak diketahui keberadaannya karena imbas penggabungan kantor wilayah. Hal-hal semacam ini menurut Dewo harus diurai terlebih dahulu sehingga ada kejelasan terkait status aset.
Baca Juga: Berikut 26 Pemain Timnas Indonesia Tanpa Saddil Ramdani dan Arhan Fikri
“Di DIY dulu banyak sekali aset yang tidak diketahui keberadaaannya, imbas penggabungan kanwil dengan daerah yang menyisakan persoalan. Seperti rumah-rumah dinas Kanwil Pendidikan yang dibangun di atas tanah yang belum jelas kepemilikannya. Hal-hal seperti ini perlu diurai terlebih dahulu, sehingga Pemda bisa memperjelas status tanahnya, dan setelah ada kejelasan baru bisa dicatat dalam aset Pemda DIY,” ungkap Dewo.
Di DIY menurut Dewo banyak juga bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan tidak berkoordinasi dengan Pemda DIY. Alhasil tak sedikit yang tidak bisa pemanfaatannya optimal bahkan mangkrak.