Pengamen yang ada dalam video tersebut menghitung total lembaran uang kertas yang didapatnya sebesar Rp 400.000 rupiah.
"400.000, sek receh piro?" lanjut dalam keterangan video.
Sang pengamen lantas menghitung semua total pendapatan ngamennya dalam 6 jam sebesar Rp 510.000 ribu.
Kemudian pengamen tersebut di bawa satpol PP Kota Yogyakarta ke Camp Asesmen Dinas Sosial D.I.Yogyakarta untuk mendapatkan pembinaan.
Dalam sebulan saja, bisa di perkirakan seorang pengamen dapat membeli satu buah sepeda motor baru. Padahal mengamen telah dilarang oleh pemerintah setempat.
Sesuai dengan peraturan daerah (Perda DIY) Nomor 1 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandang dan Pengemis.
Diharapkan dengan adanya aturan tersebut dapat dipatuhi segenap warga masyarakat agar tercipta lingkungan yang bebas dari gelandangan dan pengemis.