Krjogja.com - YOGYA - Pembacaan tuntutan hukuman pada terdakwa kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD), mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Drs Krido Suprayitno yang sedianya diagendakan Rabu (30/1) di PN Yogyakarta ditunda. Pembacaan tuntutan dijadwal ulang pada Senin (05/02/2024) mendatang.
Persidangan berlangsung singkat, dalam kesempatan itu terdakwa menyerahkan surat pernyataan akan menyerahkan Sertifikat Tanah yang saat ini masih dititipkan Notaris dan baru berangkat Umroh.
Baca Juga: Penganiaya Pak Ogah Diringkus Polisi
"Sertifikat nanti akan saya serahkan pada Jaksa, Yang Mulia sekembalinya Notaris dari Umroh," ucap KS yang mengenakan kemeja putih celana hitam.
Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto SH MH meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivit Iswanto SH untuk segera menyelesaikan tuntutan yang disepakati akan disampaikan pada sidang mendatang.
"Juga penasihat hukum usai pembacaan dakwaan segera menyampaikan pledooi, harapannya akhir bulan Februari sudah bisa diputuskan karena anggota Majelis Hakim ada yang pindah tugas di akhir bulan Februari," tandasnya.
Kuasa Hukum Krido, Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH menyatakan timnya akan segera menyusun pledooi (pembelaan) setelah pembacaan tuntutan dan diharapkan bisa disampaikan 15 Februari 2024.
"Lepas dari kesalahan yang sudah dilakukan, Terdakwa sangat menyesali dengan bukti mengembalikan aset-aset TKD dan juga secara terbuka minta maaf pada Sultan dan masyarakat Yogya," ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Beli Tas UMKM Seharga Rp 25 Ribu untuk Iriana
Tim kuasa hukum juga sudah mengajukan saksi ad charge (meringankan) Ahludin Syaiful Ahmad SH MH seorang Dosen Universitas Esa Unggul Jakarta, Saksi Ahli Hukum Tata Negara.
"Saksi ahli menyebutkan Terdakwa sudah melakukan pengawasan dan tidak memberi keistimewaan pada Robinson (terdakwa lain Dirut PT DPS yang sudah divonis 8 tahun)," ungkapnya.
Zaki berharap tuntutan proporsional sesuai tingkat kesalahan Terdakwa. "Sebelumnya Terdakwa juga dikenal sebagai ASN dengan karir yang bagus dan bekerja sungguh-sungguh," tandasnya.
Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan terdakwa selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Dirut PT DPS, Robinson S menambah luas lahan TKD Caturtunggal. "Kala itu Robinson menyewa tanah dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY," jelas JPU.
Krido dinilai tak mengambil tindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan Robinson pada tahun-tahun berikutnya, termasuk alih fungsi TKD jadi lahan permukiman. Bahkan Krido didakwa melakukan korupsi hingga gratifikasi senilai total Rp 4,7 miliar.