Bawaslu Tegaskan Larangan Kampanye Bagi Sembako Kepada Masyarakat, Pelaku Bisa Dipidana

Photo Author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 08:40 WIB
 Foto beras bulog yang viral di media sosial X ( media sosial X)
Foto beras bulog yang viral di media sosial X ( media sosial X)


Krjogja.com – YOGYA Viral beras Bulog berstiker Prabowo-Gibran di tengah masyarakat jelang di musim kampanye. Beras itu merupakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) produksi Perum Bulog.

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah mengklarifikasi beras itu sudah dijual ke masyarakat. Bulog tidak bisa mengatur peruntukan beras itu setelah dibeli masyarakat. Kasus kedua yang mendapatkan perhatian dari masyarakat yaitu Presiden Joko Widodo juga mendadak giat memberikan bansos.

Baca Juga: Birukan Lapangan Grogol Ponorogo, Ibas Siap Bekerja untuk Rakyat

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan tambahan berupa bantuan langsung tunai (BLT) di tengah masa kampanye Pilpres 2024 dinilai lebih bernuansa politis untuk strategi pemenangan. Nuansa politis bansos terasa karena akan dibagikan dalam satu bulan, sekaligus untuk tiga bulan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye,peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye . Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran ,brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya.

Baca Juga: Catat Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo Hari Ini

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kampanye Pemilu atau Pilpres 2024 dengan membagi-bagikan sembako secara cuma-cuma dilarang.

Bagja menyebut tim kampanye hanya boleh menggunakan sembako dalam bentuk bazar. Sehingga, kata dia, tidak disalahartikan sebagai politik uang. Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Baca Juga: Uniska Al Banjari Banjarmasin Datangi KR, Dapat Wawasan Mengenai Tranformasi Media

Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

X