Libur Panjang Akhir Pekan, Forpi Kota Yogyakarta Ingatkan Jangan Nuthuk

Photo Author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 23:00 WIB
Kawasan Malioboro bakal ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang minggu ini.
Kawasan Malioboro bakal ramai dikunjungi wisatawan saat libur panjang minggu ini.

Krjogja.com - YOGYA - Cuti bersama perayaan tahun baru imlek 2024 telah ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, hari libur tahun baru imlek 2024 memiliki 2 hari libur yang mencakup libur nasional dan cuti bersama.

Libur tersebut yakni Jumat (09/02/2028) untuk cuti bersama dan Sabtu (10/02/2024) libur nasional Tahun Baru Imlek 2024. Sementara Kamis (08/02/2024) merupakan libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Ari Maring Curhat Ingin Bertahan di PSIM Bantu Promosi Liga 1

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menuturkan berdasar pada pengalaman sebelumnya pada musim libur panjang di wilayah Kota Yogyakarta kerap diwarnai aksi tarif 'nuthuk' oleh oknum juru parkir maupun pedagang kaki lima di tempat yang ramai dikunjungi para wisatawan seperti kawasan Malioboro. Tak jarang keluhan wisatawan terkait dengan aksi 'nuthuk' ini disampaikan melalui media sosial.

"Guna mengantisipasi terulangnya aksi 'nuthuk' tersebut Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan kepada juru parkir maupun pedagang kali lima untuk tidak melakukan aksi 'nuthuk' memukul tarif diluar ketentuan dan jangan dijadikan aji mumpung," tutur Kamba di Yogyakarta, Selasa (06/02/2024).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Selama Tahun 2023 Sebesar 5,05 Persen

Forpi Kota Yogyakarta sudah sering mengingatkan para pemangku wilayah termasuk unit teknis terkait untuk melakukan pengawasan secara rutin agar dapat meminalimisir aksi 'nuthuk' terjadi lagi. Kamba mengatakan, selain itu kanal-kanal informasi dan pengaduan terkait tarif parkir disampaikan ke para wisatawan misalnya melalui radio Jogoboro.

"Apabila ada keluhan dari para wisatawan segera ditindaklanjuti. Jangan nunggu viral di media sosial baru ada tindakan. Jika oknum jukir maupun PKL yang terbukti melanggar aturan yang ada, maka sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu," jelasnya.

Kamba menghimbau, bagi para wisatawan yang hendak membeli makanan ataupun kuliner alangkah baiknya menanyakan harga terlebih dahulu. Termasuk PKL kuliner juga memasang tarif makanan atau minuman dan menjelaskan makanan tersebut satu paket atau sendiri-sendiri.

"Jadikan momen libur panjang atau long weekend cuti bersama perayaan tahun baru imlek 2024 ini berkesan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta," pungkasnya.(*-1)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X