KRjogja.com - YOGYA - Terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD), Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Drs Krido Suprayitno SE MSi atau KS (60) dituntut pidana penjara 8 (delapan) tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, Rabu (7/2) di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta.
"Terdakwa juga dikenai pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digant pidana kurungan 3 (tiga) bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip SH MH saat membacakan tuntutan.
Tuntutan setebal ratusan halaman tersebut hanya dibacakan bagian pokoknya saja. Berkas tuntutan diserahkan pada Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dan juga Penasihat Hukum Terdakwa KS, Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH.
Lebih lanjut JPU juga memohon pada Majelis Hakim untuk menetapkan perampasan barang dari tindak pidana korupsi. Dua bidang tanah SHM No14576 luas 997 m2 dan SHM No 14577 luas 811 m2 atas nama Krido Suprayino, Uang sebesar Rp 235 juta, dan Rp 55 juta dirampas untuk negara," tegasnya.
Demikian juga Barang Bukti dalam perkara ini ada yang dirampas untuk negara, dijadikan barang bukti untuk perkara lainnya atas nama Andy Sofyan, juga ada yang dikembalikan pada Terdakwa.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Berbelit-belit dalam memberi keterangan. Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4,75 M," jelasnya
Dikatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sana sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya
Terdakwa juga dijerat tindak pidana Gratifikasi dalam Dakwaan Kedua melanggar pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas tuntutan dari JPU kami akan menyiapkan pledooi (pembelaan) dari Pak KS sendiri dan dari Tim PH," ucap PH M Zaki Mubarrak SH menyebutkan siap mengajukan pledooi pada Senin (19/2).
Sebelumnya dalam dakwaan JPU.menyebutkan Terdakwa selaku Kepala Dispertaru DIY waktu itu mengetahui perbuatan Dirut PT DPS Robinson S menambah luas lahan TKD Caturtunggal. "Kala itu Robinson menyewa tanah dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY," jelas JPU.
KS dinilai tak mengambil tindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan Robinson di tahun-tahun berikutnya, termasuk alih fungsi TKD jadi lahan permukiman. Bahkan KS didakwa melakukan korupsi hingga gratifikasi. (Vin)