KRJogja.com - YOGYA- Jajaran Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID) DIY mendukung sepenuhnya langkah Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman yang menggugat masa jabatan anggota KPI/KPID dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, beban kerja KPI/KPID saat ini kian berat, terlebih pasca digitalisasi penyiaran.
"Tentu saja kami KPID DIY sangat mendukung upaya tersebut. Sebab seperti diketahui, pasca Analog Switch Off (ASO), beban kerja KPI/KPID kian berat. Kami mendorong MK mengabulkan gugatan tersebut," tutur Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya, Kamis (8/2/2024).
Hazwan menambahkan, pasca ASO jumlah stasiun televisi yang bersiaran di DIY meningkat lebih dari 100 persen. Sebelum ASO, stasiun televisi yang bersiaran berjumlah 18. Sedang saat ini jumlahnya mencapai 39 stasiun televisi. Tentu kondisi tersebut membutuhkan pengawasan ekstra sehingga perpanjangan masa jabatan menjadi opsi logis saat ini.
Baca Juga: Jelang Pemilu UWM Minta Etika Politik dan Hukum Ditegakkan
"Masa jabatan lima tahun juga menjadikan posisi KPI/KPID setara dengan Lembaga Negara Independen lainnya di republik ini, seperti KPU, Bawaslu, Komnas HAM, KPAI dan lainnya sehingga memiliki marwah yang lebih tinggi," sambung Korbid Kelembagaan KPID DIY Fuad.
Seperti diketahui, Komisioner KPID Jawa Barat Syaefurrahman mengajukan gugatan perpanjangan masa jabatan KPI/KPID menjadi lima tahun dari sebelumnya selama tiga tahun. Gugatan yang diajukan tersebut merujuk pada Pasal 9 Ayat 3 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan KPI/KPID selama tiga tahun.
Baca Juga: Ini Dia Sejarah, Makna dan Manfaat Angpao Saat Imlek
Gugatan tersebut mendapat dukungan penuh dari KPI Pusat dan KPID se-Indonesia. Selain itu, sejumlah guru besar maupun praktisi hukum juga mendukung penuh gugatan tersebut serta berharap MK mengabulkan sebagai bentuk penguatan kelembagaan, tugas dan fungsi KPI/KPID bagi kepentingan penyiaran nasional. (Feb)