4. Mengimbau kepada aparatur negara di wilayah DIY untuk bersikap netral dan tidak mengambil kebijakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu.
. Mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Wila ntuk menjaga kondusifitas selama masa tenang denga nenyuarakan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta p yang mengarah kepada kepentingan kampanye baik melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye, alat sosialisasi, media cetak dan elektronik. 6. Mengajak kepada masyarakat pemitih di wilayah DIY :
a. Untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 sesuai pilihan terbaiknya masing - masing. b. Menjadi pemilih cerdas berani menolak dan melawan segala bentuk money politic.
c. Tidak memfoto atau video saat mencoblos di dalam bilik suara.
d. Berpartisipasi dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara serta menjaga kondusivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing - masing. Jadikan Pemilu di DIY Berintegritas, Damai dan Istimewa Yogyakarta, 11 Februari 2024. (*)