KRjogja.com, YOGYA - MT, mantan Plt PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2026 juga pengurus periode 2016-2021 ditahan sejak 15 Februari 2024 kemarin setelah Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta menemukan 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka.
MT diduga melakukan tindak kejahatan dengan sengaja memusnahkan berkas dan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 November 2021 dan 7 Juni 2022 lalu MT diketahui memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk kemudian dimusnahkan.
Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain.
Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.
Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
Baca Juga: 'Lampir' Mulai Gentayangan di Bioskop, Ini Latar, Daftar Pemain, dan Sinopsis
Perbuatan tersangka MT diduga melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi SH menekankan bahwa penanganan perkara tersebut memberikan efek jera bagi tersangka MT sekaligus menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.
Plt Ketua PMI Kota Yogyakarta saat ini, Irjen Pol (Purn) Haka Astana, membenarkan bahwa ada mantan Plt PMI Kota Yogyakarta yang menjadi tersangka atas dugaan pemusnahan sengaja dokumen di PMI Kota Yogyakarta.
Haka yang baru beberapa bulan ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepemimpinan mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan Kejari Kota Yogyakarta yang menangani persoalan tersebut.
"Namun yang bisa kami sampaikan, saat dilakukan pemusnahan itu, ada 9 staf PMI Kota Yogya yang diminta mengeluarkan dokumen-dokumen dan dimusnahkan memanggil UD Sregep untuk dijadikan bubur kertas. Staf itu saat ini masih bekerja di sini 7 sementara 2 lainnya resign," ungkap Haka pasa wartawan di Kantor PMI Kota Yogya, Jumat (16/2/2024).
Haka juga menceritakan bahwa saat pertama kali turun memimpin PMI Kota Yogya, ia menemukan beberapa fakta yang sangat mencengangkan di antaranya hutang pada vendor hingga Rp 7,5 miliar, sisa isi rekening PMI Kota Yogyakarta yang hanya Rp 120 juta hingga alat-alat olah darah yang sudah usang.
"Kami harus berbulan-bulan mencari rekening koran, akhirnya dapat 9 rekening yang isinya Rp 120 juta itu. Ternyata hutang pada vendor Rp 7,5 miliar. Saat ini sudah kami cicil dan perlahan berkurang. Kami juga sudah beli alat olah darah baru Rp 1 miliar 75 juta, kita kredit 8 bulan. Sudah terbayar Rp 575 juta," sambungnya.
Haka juga mengatakan bahwa pihaknya sempat mendapatkan laporan terkait taksiran bangunan depan dan belakang Kantor PMI Kota Yogyakarta yang disebutkan mencapai Rp 11 miliar. Namun ketika di apprasial Kejari, ditemukan fakta taksiran harga Rp 1,7 miliar.
"Ini yang kami sayangkan. Kami juga menemukan pegawai yang sudah 6 tahun bekerja tapi tak ada seragam, sudah 13 tahun juga tak pernah naik gaji. Awal 2024 ini kami bisa menaikkan gaji cukup lumayan, bukan berdasar Perpres 2010, tapi sekarang Perpres 2019. Gedung mangkrak diperbaiki untuk apotek dan kantor pengurus. Klinik juga diperbaharui, kursi donor kita perbaharui juga agar masyarakat yakin bahwa PMI Kota berbenah," tegasnya.
Saat ini PMI Kota Yogyakarta melakukan gerak kemanusiaan seperti mengumpulkan darah hingga 4 ribu kantong setiap bulan. PMI Kota Yogya bisa memenuhi kebutuhan 42 rumah sakit di Jogja dan sekitarnya seperti Klaten, Purworejo dan PMI kabupaten/kota lain di DIY. (Fxh)