Penetapan hasil pemilu 2024: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan hasil pemilu: Selambat-lambatnya 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Artinya, proses penghitungan real count jika merujuk pada jadwal membutuhkan waktu 35 hari. Rekapitulasi penghitungan suara maksimal akan selesai pada tanggal 20 Maret 2024.
Jadi, kapan hasil real count selesai, adalah tanggal 20 Maret 2024 mendatang jika merujuk dari jadwal rekapitulasi.(*)