Murni Kesalahan KPU, KPPS Lapas Sesuai SOP

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 12:45 WIB
lustrasi Surat Suara (Istockphoto)
lustrasi Surat Suara (Istockphoto)


Krjogja.com - Yogya  - Besok Sabtu (24/2) KPU Kota Yogya akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 901 dan 902 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan Pakualaman, serta TPS 32 Pakuncen Wirobrajan. Kesalahan dinilai murni dari KPU sehingga memunculkan rekomendasi PSU. Sedangkan kinerja KPPS Lapas Wirogunan pada 14 Februari 2024 lalu sudah sesuai prosedur atau SOP.

Komisioner KPU Kota Yogya Erizal membenarkan hal tersebut. Menurutnya, TPS 901 dan 902 berada dalam satu wilayah yang sama yakni Wirogunan Pakualaman. Hanya, yang satu berada di lapas, dan satunya di rumah tahanan (rutan). "Sempat terjadi perpindahan memilih. Karena berada dalam satu kawasan atau satu daerah pemilihan (dapil) maka haknya tercentang lima surat suara. Seharusnya hanya satu surat suara karena pemilih tersebut merupakan DPTb atau berasal dari luar wilayah," jelasnya, Jumat (23/2).

Oleh karena itu kesalahan dalam input data tersebut merupakan murni dari internal KPU. Sedangkan terkait ketugasan petugas KPPS di Lapas Wirogunan sudah sesuai prosedur serta tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
Erizal menambahkan, total ada delapan pemilih yang melakukan perpindahan. Masing-masing tujuh pemilih di TPS 901 dan satu pemilih di TPS 902. Sehingga untuk memenuhi kaidah serta aturan perundangan, jajarannya pun akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan menggelar PSU.

"Sudah kami siapkan logistik dan perangkatnya untuk besok. Kebutuhan surat suara juga tidak masalah karena ada cadangan. Misalnya untuk surat suara DPR RI itu per dapil cadangannya 1.000 surat suara," tandasnya.

Sementara PSU di TPS 32 Pakuncen, penyebabnya karena ada pemilih khusus yang menggunakan KTP namun bukan warga setempat. Jumlahnya pun hanya satu orang. Sesuai aturan, pemilih yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP. Akan tetapi lokasi memilih harus sesuai alamat yang tercantum dalam KTP. "Kalau PSU yang di Pakuncen itu hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja," imbuh Erizal.

Terkait ketugasan KPPS yang menyelenggarakan PSU di Kota Yogya, menurut Erizal, sudah dialokasikan anggaran secara khusus. Termasuk biaya operasional bagi petugas sesuai dengan ketentuan perundangan. Dengan begitu, setiap petugas berhak atas uang operasional sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang diberikan.

Selain itu, hasil dari PSU juga tidak akan merubah jadwal rekapitulasi yang sudah berjalan. Hasil hitung perolehan suara setiap peserta pemilu tinggal disesuaikan dengan rekapitulasi di tingkat kemantren masing-masing. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

X