Krjogja.com - YOGYA - Spanduk bertuliskan Hak Angket terlihat terpasang di beberapa sudut Jogja, Jumat (01/03/2024). Spanduk tersebut berisi tentang dugaan tindakan kecurangan dalam pemilu untuk memenangkan paslon tertentu sehingga perlu dilakukannya hak angket.
Spanduk dukungan terhadap dilaksanakan hak angket nampak terpasang di Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan Prawirodirjan Gondomanan, dan beberapa titik lainnya. Belum diketahui siapa pemasang baliho tersebut, namun yang pasti sejak pagi tadi tulisan-tulisan tersebut telah marak terbentang di wilayah Jogja.
Seperti diketahui wacana hak angket pertama kali digulirkan capres Ganjar Pranowo. Wacana tersebut langsung memunculkan pro kontra di publik tanah air.
Bila dikalkulasi dari sisi dukungan paslon capres cawapres, sebanyak 314 kursi di DPR RI berpeluang mendukung dilakukannya hak angket. Sebanyak 128 kursi dari PDI Perjuangan, 59 dari NasDem, 58 dari PKB, 50 dari PKS, dan 19 kursi PPP.
Sementara diperkirakan yang bakal menolak wacana hak angket berasal dari koalisi pengusung paslon Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang mencapai 261 kursi DPR RI. Rinciannya 85 kursi dari Golkar, 78 dari Gerindra, 54 dari Demokrat, dan 44 dari PAN.
Mahfud MD yang juga cawapres dari Ganjar Pranowo menegaskan hak angket bisa digulirkan. Hak tersebtu menurutnya baru bisa digelar saat masa sidang DPR RI, sedangkan saat ini dewan masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.
“Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lo nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat,” kata Mahfud di kawasan Senayan siang tadi.
Mahfud MD meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.
“Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang, jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada,“ kata dia. (*)