Buruh Tuntut Pembayaran THR Bagi PRT, Ojol dan Buruh yang Dirumahkan

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 15:53 WIB
Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Istimewa)
Massa Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi di Kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Istimewa)

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Diprediksi H-4 Lebaran, Arus Balik H+4 Lebaran 2024

Pihaknya tidak lupa turut menyinggung soal pembayaran THR kepada para pekerja ojol dan kurir.

Mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.0/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam hal ini Kemenaker RI mengimbau perusahaan untuk memberikan THR keagamaan kepada pengemudi ojol dan kurir logistik.

THR Keagamaan itu wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan hal-hal tersebut, MPBI DIY menyampaikan sejumlah tuntutannya. Pertama meminta Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran THR untuk Pekerja Rumah Tangga dan Pengemudi Ojek Online.

Kedua meminta Gubernur DIY memberikan insentif sembako kepada pekerja/buruh di DIY menjelang Hari Raya Idulfitri 2024. Mengingat Upah Minimum Kota (UMK) DIY tergolong rendah.

Ketiga meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan penerapan UMK DIY 2024. Pasalnya hal tersebut memengaruhi besaran THR buruh terutama bagi pekerja/buruh yang masih mendapatkan upah di bawah UMK DIY 2024.

 

Keempat meminta Pemda DIY, melalui Disnakertrans, memastikan bahwa sistem kontrak/PKWT dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena hal ini turut mempengaruhi besaran THR bagi buruh terutama bagi buruh pekerja kontrak/PKWT.

"Kelima meminta Pemda DIY meminimalisir PHK dan skema habis kontrak PKWT menjelang Hari Lebaran 2024," tandasnya.(*)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X