Jemaah Tidak Percaya Ustadz MT Korupsi PMI Kota Yogya

Photo Author
- Rabu, 3 April 2024 | 23:05 WIB
Sidang pemeriksaan saksi mantan Wawali yang juga Ketua Terpilih Muskot PMI Kota Yogya Heroe Poerwadi. KR-Juvintarto
Sidang pemeriksaan saksi mantan Wawali yang juga Ketua Terpilih Muskot PMI Kota Yogya Heroe Poerwadi. KR-Juvintarto
 
 
 
KRJOGJA.com YOGYA -- Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat ustadz kondang  offline maupun online, Munif Tauchid  atau MT (42) menjadi perhatian jemaahnya yang terus memantau jalannya persidangan yang kini telah memasuki pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (2/4) di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta 
 
Salah satu jemaah, Direktur Dini Mediapro, Taufiq Ridwan menyatakan MT adalah sahabat lamanya dan mengenalnya cukup baik. "Pembawaan Ust MT memang seperti itu bicara ceplas-ceplos seperti juga saat mengisi pengajian. Dakwaan memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogya periode 2016-2021 harus dilihat motivasi sebenarnya dari Ust MT," ungkap Taufiq Ridwan usai sidang.
 
Sebab menurut Taufiq, MT bukan selaku
pemegang kendali keuangan di PMI Kota Yogya hanya relawan yang turut membantu PMI sesuai kewenangannya.
 
"Jangan sampai ust MT hanya menjadi kambing hitam (dikorbankan) dalam carut marut di PMI Kota Yogya," tegas Taufiq yang juga Ketua Jaringan Saudagar Muhammadiyah (JSM) DIY dan Ketua Perkumpulan Pariwisata Halal Indonesia (PPHI) ini
 
Taufiq berharap saksi-saksi bisa memberikan keterangan yang jelas dan benar, siapa yang memperoleh keuntungan dari dijadikannya MT, mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta  2021-2026 ini sebagai terdakwa.
 
"Siapa yang berbuat korupsi harus ditangkap, sementara dakwaan pada ust MT memusnahkan dokumen bukan pelaku korupsi," tandasnya.
 
Sebelumnya dalam sidang pemeriksaan saksi  JPU menghadirkan saksi Heroe Poerwadi mantan Walikota Yogya yang sempat menjabat sebagai Ketua PMI Kota Yogya sejak Maret  2021, namun akhirnya mundur Agustus 2023 karena terganjal tidak mendapat SK Pengesahan dari PMI DIY.
 
"Saya kenal MT sudah cukup lama, dan MT lah yang mengajak saya untuk jadi Ketua PMI Kota Yogya," tutur Heroe.
 
Heroe sempat menolak dan menyatakan kesibukannya sebagai Wakil Walikota akan sangat sulit membagi waktu dengan tugas sebagai Ketua PMI Kota Yogya.
 
"Namun terdakwa MT menyatakan bahwa pengurus lama siap membantu," ucap Heroe yang kemudian menunjuk MT sebagai salah satu Pelaksana Harian dari 3 lainnya yang ditunjuk yaitu Lilik (Sekretaris), Gatot (Bendahara) dan Adi untuk membantu Heroe sebagai Ketua terpilih di Muskot.
 
Heroe di depan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Harsiwi SH MH menyatakan  dalam perjalanan kepemimpinan sebagai Ketua PMI Kota Yogya, dirinya tidak segera mendapat laporan dan pelimpahan keuangan oleh pengurus lama yang dijalankan 4 orang tersebut.
 
"Hingga kemudian baru setelah berapa lama saya mendengar adanya pemusnahan dokumen keuangan  2016-2021 yang membuat saya kaget. Sebab untuk bisa menyusun anggaran keuangan selanjutnya kan harus berdasar laporan keuangan  terakhir," ucap Heroe.
 
Sedang saksi kepala administrasi PMI kota Yogya, Yetty mengakui bahwa MT yang menyuruhnya bekerja bakti melakukan bersih-bersih kantor termasuk dengan pembersihan/penjualan  dokumen yang dianggap sudah tidak penting.
 
"Dari penjualan kertas- dokumen dengan cara dirajang dengan mesin itu, mendapat Rp 104.000 dan dibelikan nasi Padang," ucapnya. (Vin)
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X