Krjogja.com, YOGYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta merilis hasil pengawasan pangan yang dilakukan sejak jelang Ramadan (4 Maret) hingga jelang Idul Fitri tahun 2024. Dibandingkan tahun lalu terjadi penurunan jumlah sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 27% menjadi 25%.
Kepala BBPOM di Yogyakarta Bagus Heri Purnomo SSi Apt menuturkan, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 81 sarana. Dari jumlah itu 61 sarana memenuhi ketentuan (75%), dan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan (25%).
"Terjadi penurunan jumlah sarana TMK," terang Bagus Heri kepada wartawan dalam acara jumpa pers di Kantor BBPOM di Yogyakarta, Jumat (5/4/2024). Turut mendampingi Ketua Tim Pemeriksaan Reny Mailia SKM MSi dan Ketua Tim Penindakan Dra Rossy Hertati Apt MP.
Untuk temuan produk (pieces), kata Bagus Heri, jumlah produk rusak sebanyak 30 item 90 pcs, produk kedaluwarsa 50 item 270 pcs, produk tanpa izin edar (TIE) 24 item 282 pcs. Adapun jumlah 20 sarana yang ditemukan TMK, rinciannya yaitu Kota Yogya (1 sarana), Kabupaten Bantul (6 sarana), Sleman (6 sarana), Kulonprogo (5 sarana) dan Kabupaten Gunungkidul (2 sarana).
Lebih lanjut dijelaskan Bagus Heri, pangan TIE berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), frozen (es puter), minuman teh tarik. Pangan kedaluwarsa berupa biskuit, mi instan, saos, susu. Pangan rusak berupa susu kental manis, ikan dan susu kaleng. Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 4.302.325. Kemudian untuk kegiatan pengawasan takjil yang dilaksanakan di 8 titik sentra takjil di DIY, hasilnya 142 memenuhi syarat semua.
Menurut Bagus Heri, intensifikasi pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri merupakan salah satu pengawasan postmarket yang dilakukan BBPOM di Yogyakarta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini berfokus pada pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak, serta penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan terutama di makanan berbuka puasa/takjil. Pengawasan di sarana distribusi berupa distributor, pasar modern (hypermart, supermarket, swalayan), toko dan pasar tradisional. (Dev)