Krjogja.com - YOGYA - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY ( PD FSP RTMM-SPSI DIY ) menyampaikan pernyataan sikap pada momentum Hari Buruh Internasional (MAYDAY) tahun 2024. Mereka tetap konsisten dalam Advokasi Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai sawah ladang mata pencaharian para Pekerja/Buruh Pabrik rokok.
Para pekerja sepakat, advokasi IHT sangat urgen untuk menjadi agenda prioritas demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama para pekerja anggota PD FSP RTMM-SPSI DIY yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. PD FSP RTMM-SPSI DIY merupakan sebuah Federasi Serikat Pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok yang terdampak (menjadi korban) dari berbagai kebijakan pemerintah terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).
Baca Juga: Syawalan dan Pameran Kompayo 2024
"PD FSP RTMM-SPSI DIY memiliki anggota sebanyak 5.250 orang pekerja di sektor industri hasik tembakau dan industri makanan-minuman yang berada di 6 Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan tersebar di Kabupaten/kota di DIY. Bekerja pada industri hasil tembakau merupakan kebanggaan bagi anggota kami karena hal tersebut merupakan sumber penghasilan yang halal dan legal," ungkap Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, Senin (29/4/2024).
Mayoritas anggota PD FSP RTMM-SPSI DIY yang bekerja di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Fakta saat ini belum ada lapangan kerja yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas selain IHT.
Baca Juga: Panen Raya, Bulog Diminta Lebih Optimal Serap Gabah Petani
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut kami buruh rokok perlu memperjuangkan hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang selama ini terpenuhi dari bekerja di industri hasil tembakau yang menyerap ribuan tenaga kerja di DIY," sambung Waljid.
PD FSP RTMM-SPSI DIY pun menyampaikan hal penting yang menjadi konsernnya yakni meminta pemerintah untuk mengkaji ulang RPP Kesehatan tentang penagamanan bahan yang mengandung zat adiktif pada tembakau. Alasannya, hal ini tidak mengakomodasi isu kesejahteraan dan hanya melihat dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Gowes Susur Perdesaan & Persawahan
"Padahal, industri tembakau memiliki kepentingan yang besar bagi kesejahteraan masyarakat secara umum dan khususnya bagi ribuan Pekerja/Buruh pabrik rokok di DIY. Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau, demi kelangsungan sawah ladang pekerja di industri hasil tembakau, yang banyak menyerap ribuan tenaga kerja," tegasnya. (Fxh)