Peringati Hari Buruh, Santunan BPJS Ketenagakerjaan Diserahkan Kepada Ahli Waris

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 19:58 WIB
 Ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (tengah) diapit oleh Rudi Susanto (kiri) bersama Aria Nugrahadi (kanan).
Ahli waris penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (tengah) diapit oleh Rudi Susanto (kiri) bersama Aria Nugrahadi (kanan).

Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan DIY telah menyalurkan klaim sebesar Rp 1.223.454.150 untuk 1.138 kasus.

Baca Juga: Menkominfo: Penjudi Online tak akan Pernah Menang Lawan Mesin Bandar

Sedangkan tahun 2024, hingga bulan April BPJamsostek telah membayarkan klaim JKP sebesar Rp 609.871.830 untuk 762 kasus.(*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X