Caleg Terpilih Ditetapkan, Tahapan Pileg Kota Yogya Berakhir

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 15:44 WIB
Penyerahan piagam penghargaan dari KPU Kota Yogya untuk Pemkot Yogya. (Foto: Ardhi Wahdan)
Penyerahan piagam penghargaan dari KPU Kota Yogya untuk Pemkot Yogya. (Foto: Ardhi Wahdan)


KRjogja.com - YOGYA - KPU Kota Yogya akhirnya menetapkan perolehan kursi serta caleg terpilih DPRD Kota Yogya periode 2024-2029. Dengan begitu tahapan Pileg 2024 di Kota Yogya resmi berakhir.

Ketua KPU Kota Yogya Noor Harsya Aryosamudro, mengungkapkan dibanding kabupaten lain di DIY Kota Yogya tergolong paling akhir dalam menetapkan hasil Pileg. Hal ini karena sempat terjadi perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, penetapan hasil Pileg baru dilakukan kali ini setelah proses di MK selesai serta mendapat arahan dari KPU RI.

"Ini merupakan penghujung tahapan Pemilu 2024, sehingga kami bisa lebih maksimal menjalankan tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan," ungkapnya di sela Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Yogya di The Malioboro Hotel & Convention, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Ratusan Ekor Ternak Sapi di Pasar Hewan Bekonang Diperiksa

Rapat pleno kemarin juga turut diberikan penghargaan oleh KPU Kota Yogya kepada sejumlah pihak. Terutama atas kiprahnya dalam turut serta kesuksesan gelaran Pemilu 2024. Pasalnya tingkat partisipasi pemilih di Kota Yogya tergolong tinggi serta tidak ada temuan pelanggaran yang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kota Yogya.

Penghargaan di antaranya diberikan kepada Pemkot Yogya yang diterima oleh Asisten Sekda Kota Yogya Yunianto Dwisutono. Selain itu juga kepada Polresta Yogya, Kejari Kota Yogya, Kesbangpol Kota Yogya dan lain sebagainya.

Sementara perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Yogya 2024-2029 yang ditetapkan kali ini sesuai dengan proyeksi sebelumnya. Dari total 40 kursi DPRD Kota Yogya, diraih oleh delapan parpol peserta Pemilu 2024. Terbanyak diraih oleh PDIP dengan 11 kursi disusul Partai Gerindra lima kursi, PKS lima kursi, Partai Golkar lima kursi, PAN empat kursi, Partai NasDem empat kursi, PPP empat kursi, dan PKB dua kursi.

"Untuk caleg terpilih paling muda ialah seorang perempuan dari dapil dua dengan usia 23 tahun," tandas Harsya.

Baca Juga: Tragis, Wanita Ini Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Komisioner KPU Kota Yogya Divisi Teknis Penyelenggaraan Erizal, menambahkan hasil penetapan anggota DPRD Kota Yogya tersebut menjadi dasar bagi parpol agar diteruskan ke caleg terpilih. Terutama untuk memproses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN itu selanjutnya diserahkan ke Gubernur DIY melalui Walikota Yogya untuk proses pelaksanaan pelantikan. Sesuai rencana, pelantikan anggota DPRD Kota Yogya 2024-2029 akan digelar pada 12 Agustus 2024.

"KPK nanti yang akan mengakomodir melalui parpol di tingkat pusat. Tetapi LHKPN maksimal harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 20 Juli 2024. Ini harus dipahami dengan baik oleh parpol maupun caleg terpilih," urainya. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X