UP45 Bentuk Unit Pengumpul Zakat

Photo Author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 16:10 WIB
Penyerahan bantuan pendidikan secara simbolis kepada Warek Bidang Pengembangan & Kerjasama UP45, Dr Andrya Risdwiyanto disaksikan Ketua UPZ UP45, Sri Utami Frideswati SE MM QIA. (Foto: Istimewa)
Penyerahan bantuan pendidikan secara simbolis kepada Warek Bidang Pengembangan & Kerjasama UP45, Dr Andrya Risdwiyanto disaksikan Ketua UPZ UP45, Sri Utami Frideswati SE MM QIA. (Foto: Istimewa)

KRjogja.com, YOGYA - Universitas Proklamasi 45 (UP45) membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tujuannya untuk mengumpulkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari para dosen, karyawan, mahasiswa dan dari masyarakat sekitar. Keberadaan UPZ ini sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Badan Amil Zakat Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta (Baznas DIY).

Waka 4 Baznas DIY, Ahmad Lutfi baru-baru ini menyerahkan SK UPZ UP45 kepada ketuanya, Sri Utami Frideswati SE MM QIA, di kampus setempat Jl Babarsari 1 Tambak Bayan Caturtungal Depok Sleman. Pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan bantuan pendidikan untuk para mahasiswa perguruan tinggi ini dengan total bantuan Rp 29,4 juta. Acara dihadiri jajaran Rektorat UP45 dan pihak-pihak terkait.

Warek Bidang Pengembangan & Kerjasama UP45, Dr Andrya Risdwiyanto, menyambut positif  penyaluran bantuan pendidikan untuk para mahasiswa UP45. Sebab banyak mahasiswanya yang tergolong tidak mampu. Di antara mereka sampai menunggak SPP.

Waka 4 Baznas DIY Ahmad Lutfi dalam sambutannya menjelaskan, untuk mengumpulkan ZIS dari kaum muslimin dan muslimat di lingkungannya, sebaiknya perguruan tinggi memang membentuk UPZ. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Nantinya, dana ZIS yang terkumpul bisa digunakan untuk membantu para mahasiswa tidak mampu di perguruan tinggi tersebut.

“Untuk membentuk UPZ mudah. Cukup menyerahkan susunan pengurus ke Baznas DIY. Selanjutnya Baznas DIY akan menerbitkan SK. Dengan adanya UPZ, maka kegiatan pengumpulan ZIS menjadi legal,” katanya. (Fie)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X