KRjogja.com - YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) D.I Yogyakarta, semakin menggencarkan sosialisasi program jaminan sosial ke masyarakat. Selain pekerja non formal atau pekerja mandiri, sosialisasi juga dilakukan menyasar kepada kaum milenial yang tengah merintis usaha.
Yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta berkolaborasi dengan Rumah BUMN Yogyakarta, menggelar kegiatan sosialisasi ini.
Sebagaimana diketahui, Rumah BUMN menjadi salah satu tempat berkumpulnya para pelaku UMKM untuk sharing dengan sesama. Di Rumah BUMN, para wirausahawan baru ini juga akan mendapatkan mentoring, sehingga diharapkan akan terus berkembang semakin kuat dan memperluas jejaring.
Baca Juga: PSS Menang Ujicoba Lawan Malut United, Pelatih Wagner Lopes Ungkap Hal Ini
“Mereka nantinya akan berkembang menjadi wirausahawan muda. Ketika makin berkembang, para pelaku UMKM ini akan memiliki karyawan atau pekerja. Sehingga menjadi hal penting, untuk membantu mereka memiliki program BPJS Ketenagakerjaan sejak dini,” ungkap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, Kamis (18/7/2024).
Sosialisasi ini melibatkan puluhan pelaku UMKM di Yogyakarta. Sosialisasi berlangsung di Rumah BUMN Sagan Yogyakarta. Para pemilik rintisan bisnis UMKM dari berbagai sektor, ikut hadir mengikuti sosialisasi ini.
Baca Juga: PMM Inbound Batch 4 di UAA, 32 Mahasiswa Belajar dan Memperkuat Persatuan dalam Keberagaman
Ilham selaku salah satu peserta mengaku senang mendapatkan informasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan. Pemilik usaha produksi mie berbahan singkong ini mengaku, sebelumnya pernah mendengar tentang BPJS Ketenagakerjaan, namun informasi yang ia terima belum utuh.
“Ternyata programnya memang bagus untuk memberikan rasa aman dan tenang. Baik bagi pekerja maupun bagi pemilik usaha. Semua risiko terkait kecelakaan kerja dan bahkan risiko kematian tercover,” kata Ilham.
Baca Juga: PSIM Seminggu TC di Kaliurang, Seto Nurdiyantoro Ungkap Perkembangan Ini
Rudi menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat undang-undang, bersifat wajib bagi setiap warga negara yang berpenghasilan. Baik sebagai pekerja dalam hubungan kerja / Penerima Upah (PU), maupun pekerja mandiri atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Setiap peserta wajib mengikuti minimal dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Nilai iurannya sangat terjangkau hanya Rp 16.800 setiap bulan. Tapi nilai pertanggungan atau perlindungannya maksimal. Apabila mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan di rumah sakit akan ditanggung tanpa batas. Sedangkan untuk JKM, apabila peserta meninggal dunia, pihak ahli waris akan mendapatkan santunan 42 Juta Rupiah,” jelas Rudi.
Baca Juga: Risiko Tugas, Tim Paskibra Kabupaten Kulonprogo Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga masih memberikan manfaat-manfaat tambahan lainnya, seperti beasiswa untuk anak-anak dari peserta maksimal 2 orang anak mulai dari TK/SD sampai dengan perguruan tinggi.