KRjogja.com - KULONPROGO - Tim Paskibra Kabupaten Kulonprogo saat ini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kartu BPJS Ketenagakerjaan diberikan saat hari latihan Tim Paskibra Kabupaten Kulonprogo pada Jumat (19/7/2024) di Taman Budaya Kulonprogo.
Mudopati Purbohandowo, S.Stp kepala bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulonprogo menyampaikan “Tahun ini teman-teman tim paskibra dianggarkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian menggunakan anggaran APBD melalui pengajuan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulonprogo.”
“Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, mulai dari tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD, apabila tim pasukan pengibar bendera ini terjadi resiko kecelakaan kerja dan kematian sejak latihan sampai dengan pasca bertugas,” imbuhnya.
Baca Juga: Bangun Budaya Moderasi Beragama, Kemenag Gandeng Forum Rektor
Mudopati, merinci terdapat 46 petugas pasukan pengibar bendera yang terdaftar merupakan siswa-siswi SMA/SMK dan sederajat se-Kabupaten Kulonprogo yang lolos seleksi, baik yang akan dikirim ke provinsi maupun kabupaten.
“Dengan iuran yang sudah dibayarkan pemda, sebesar 16.800 teman-teman sudah terlindungi apabila selama latihan sampai dengan bertugas terdapat risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga teman-teman dapat bertugas dengan nyaman,” jelas Slamet Taryono Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo.
Semantara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kulonprogo dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tim Paskibraka, menurutnya ini menunjukan bahwa pemerintah Kabupaten Kulonprogo telah memahami arti dan pentingnya dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang bukan hanya untuk pekerja saja tetapi bisa juga untuk atlet ataupun tim paskibraka tersebut kendati mereka masih anak-anak dan belum bekerja.
Baca Juga: Kajian Keilmuan Lintas Disiplin, Perguruan Tinggi Harus Mengintegrasikan Penguatan Moderasi Beragama
"Dengan mengikuti 2 program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Tim Pasikbaraka dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mereka selama melakukan latihan sebagai petugas pasukan pengibar bendera, mengingat risiko yang ada pada saat latihan bisa saja terjadi dan kita bisa memitigasi resiko-resiko tersebut," pungkasnya.(*)