KRjogja.com - YOGYA - Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera membenahi dan memasang lampu penerangan jalan umum jenis Light Emitting Diode (LED) putih 120 Watt sebanyak 456 titik di sepanjang Ringroad pada 2024.
Pembenahan itu guna merespon kondisi minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan lingkar yang dikenal menjadi salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas di DIY.
Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana mengatakan sebagai Jalan Nasional, ruas jalan Ringroad sepanjang 36 kilometer ini merupakan ranah kewenangan pusat.
Pihaknya bertugas antara lain melakukan pemeliharaan dan pengadaan aset di, salah satunya perbaikan atau penggantian lampu PJU yang mengalami kendala. Lampu penerangan jalan umum tersebut tentu telah disesuaikan dengan peraturan Kemenhub untuk spesifikasi Jalan Nasional berupa lampu LED putih 120 Watt.
"Kami sudah memasang lampu PJU sebanyak 237 titik untuk tahap pertama di seluruh Jalan Nasional Ringroad yang telah selesai April 2024. Sedangkan tahap kedua, berdasarkan hasil survei akan dipasang lampu sebanyak 219 titik mulai awal Agustus 2024. Pemasangan lampu PJU tahap kedua masih dalam proses pengadaan lampu saat ini dengan target pekerjaan pemasangan dua bulan atau 75 hari," tuturnya di Yogyakarta, Senin (22/7).
Yanti menyatakan pihaknya melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan secara berkala guna menjaga agar lampu PJU berfungsi dengan baik dan optimal. Sehingga dibentuklah tim lapangan yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan secara berkala.
Pelaksanaan pemeliharaan PJU tersebut dilakukan di seluruh ruas jalan Ringroad karena merupakan Jalan Nasional.
Lebih lanjut, Yanti menyampaikan pemeliharaan PJU diupayakan memenuhi kebutuhan penerangan di sepanjang Ringroad menyesuaikan ketersediaan anggaran yang ada.
Sehingga pemasangan lampu PJU dibagi menjadi dua tahap dalam jangka waktu satu tahun berjalan.
Terkait dengan spesifikasi lampu khusus PJU termasuk yang dipasang di sepanjang Ringroad dipastikan sesuai peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang spesifikasi lampu penerangan jalan umum menggunakan lampu LED putih 120 Watt.
"Pemeliharaan dilakukan jika komponen diidentifikasi rusak maka akan diganti baru. Namun jika dikenali kerusakan akibat instalasi , maka akan dilakukan instalasi ulang. Pemeliharaan ini kami lakukan semaksimal mungkin sebagai upaya memberikan pelayanan yang optimal khususnya bagi pengguna jalan umum" tandas Yanti.
Sebagaimana jenis peralatan elektronik lainnya, lampu penerangan jalan juga memerlukan tindakan perawatan dan perbaikan guna memastikan dapat berfungsi sesuai dengan yang diharapkan.
Sehingga masyarakat pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap. Kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.
Perihal jumlah total lampu PJU di kawasan Ringroad, Yanti mengaku belum dapat diidentifikasi secara keseluruhan karena masih dalam tahap pendetailan dan penelusuran aset.