Di Atas Tanah Negara, Izin Perpanjangan HGB Harus Diselesaikan

Photo Author
- Senin, 12 Agustus 2024 | 11:51 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. (Foto: Juvintarto)
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta. (Foto: Juvintarto)


KRjogja.com - YOGYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat melayani perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) karena status tanah tersebut diklaim oleh Panitikismo Kesultanan Yogya sebagai milik Kraton/Kasultanan. Meskipun setelah ditelusuri ternyata tanah tersebut adalah tanah negara, sehingga permohonan perpanjangan HGB harus segera diselesaikan.

"Sertifikat HGB tidak bisa diperpanjang jika tanah tersebut adalah Sultan Ground atau Pakualaman Ground. Namun, jika tanah dalam sertifikat tersebut adalah tanah negara, maka Sertifikat HGB wajib diperpanjang sesuai amanat peraturan perundangan," tegas Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta dalam bincang-bincang dengan wartawan, Jumat (9/8/2024) sore di Yogya.

Baca Juga: Jokowi Pimpin Sidang Kabinet di IKN

Riyanta menegaskan tidak ada alasan bagi BPN untuk tidak memperpanjang sertifikat tersebut, jika BPN tidak ingin disebut 'maladministrasi'. "BPN bisa dijerat pidana Pasal 421 KUHP," terangnya di sela-sela masa reses kunjungan kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati,

Kemudian sebagai langkah konkret menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI berencana mengadakan kunjungan spesifik (Kunspek) ke DIY dalam waktu dekat. "Bertujuan mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka terjamin. Hasil dari Kunspek ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY, sehingga nantinya menjadi bahan pembahasan di sidang Komisi II DPR RI," tandasnya.

Baca Juga: Airlangga Mundur dari Ketum Golkar, Siapa Penggantinya?

Komisi II DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Disebutkan pihaknya menerima pengaduan Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) demi NKRI atau Forpeta NKRI di DPR RI menuntut hak tanah mereka Senin (27/5) lalu. Ketua Forpeta NKRI ZS Lokasari mengadukan Kakanwil BPN DIY Suwito yang tidak memperpanjang HGB.

"Kanwil BPN Yogyakarta dan Gubernur DIY diharapkan duduk bareng dalam menyelesaikan masalah pertanahan ini," ujarnya. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X