DePA-RI Gelar Musyawarah Nasional Pertama di Yogyakarta, Awali Langkah Perjuangan Hukum

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 12:05 WIB
Dekan FH UMY, Prof Iwan Satriawan (kiri) saat menerima kenang-kenangan dari Ketua Umum DePA-RI, Dr TM Luthfi Yazid SH LLM saat launching dan munas I di Yogyakarta
Dekan FH UMY, Prof Iwan Satriawan (kiri) saat menerima kenang-kenangan dari Ketua Umum DePA-RI, Dr TM Luthfi Yazid SH LLM saat launching dan munas I di Yogyakarta

KRjogja.com, YOGYA - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengadakan acara perdana berupa Launching dan Musyawarah Nasional (Munas) pertama pada Minggu, 25 Agustus 2024, di Hotel Jayakarta, Yogyakarta. Acara ini merupakan momen penting bagi DePA-RI, sebuah organisasi advokat baru yang ingin memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Acara yang berlangsung di kota bersejarah ini dihadiri oleh advokat dari seluruh Indonesia, pejabat pengadilan, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat. Kehadiran mereka menandakan dukungan luas terhadap DePA-RI dalam upayanya untuk membawa perubahan positif dalam dunia hukum Indonesia.

Selain para peserta yang hadir secara langsung, beberapa tokoh penting dalam dunia hukum memberikan ucapan selamat dan testimoninya melalui video. Tokoh-tokoh ini termasuk Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK Dr. Bambang Widjojanto, serta Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Dr. Maqdir Ismail. Ucapan mereka tidak hanya memberikan dukungan moral tetapi juga menggambarkan harapan besar terhadap peran DePA-RI dalam memperbaiki situasi penegakan hukum di tanah air.

Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, yang terpilih sebagai Ketua Umum pertama DePA-RI, mengungkapkan bahwa dukungan yang diterima oleh organisasi ini menjadi motivasi sekaligus tanggung jawab besar untuk membawa DePA-RI menjadi lebih baik ke depannya. Luthfi Yazid, yang pernah menjadi asisten pribadi advokat dan pionir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah bimbingan Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution, menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini memerlukan introspeksi mendalam. Menurutnya, sudah saatnya mempertanyakan apakah penegakan hukum di Indonesia telah sesuai dengan amanat Konstitusi, khususnya dalam mewujudkan negara hukum yang adil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Mengenai kondisi hukum di Indonesia, Luthfi Yazid menyoroti berbagai anomali yang terjadi, mulai dari upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, lahirnya UU Omnibus Law yang kontroversial, hingga tindakan intimidasi terhadap jurnalis dan ketidaknetralan aparat dalam proses politik. Baginya, semua ini adalah penyimpangan dari cita-cita para pendiri republik dan amanah konstitusi yang seharusnya menjamin negara hukum yang kuat. Oleh karena itu, lahirnya DePA-RI diharapkan dapat menjadi bagian dari kelompok-kelompok pencerah yang akan mendorong perubahan paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia.

Luthfi juga mengutip pemikiran Thomas S. Kuhn dalam "The Structure of Scientific Revolutions," yang menyatakan bahwa ketika terjadi banyak anomali dalam suatu masyarakat, maka perubahan paradigma akan terjadi, dan kelompok-kelompok pencerah akan muncul untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. DePA-RI, dengan semangat kebersamaan dan pergerakan yang berkelanjutan, berkomitmen untuk menjadi bagian dari kelompok pencerah tersebut, dengan terus memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dalam pidatonya, Luthfi juga menekankan bahwa DePA-RI tidak hanya akan berhenti pada retorika, tetapi akan melakukan aksi nyata. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengirimkan Wakil Ketua Umum Ahmad Abdul Aziz Zein, SH, MH, ke Jepang untuk menangani kasus penipuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal Indonesia. Para TKA tersebut menjadi korban penipuan dengan janji pekerjaan di Jepang, tetapi setelah membayar sejumlah uang, pekerjaan yang dijanjikan ternyata tidak ada. DePA-RI, bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini secara probono dan terus berkoordinasi dengan pengacara lokal di Jepang.

Selain itu, Luthfi berjanji bahwa selama ia memimpin DePA-RI, organisasi ini akan tetap independen, tidak berpihak pada golongan tertentu, dan akan selalu berdiri di atas prinsip kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa DePA-RI akan berada di tengah masyarakat, berjuang untuk keadilan tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, maupun pandangan politik.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD, menyatakan bahwa Indonesia saat ini mengalami krisis figur yang konsisten dalam memperjuangkan hukum yang berlandaskan keadilan. Menurutnya, DePA-RI muncul pada saat yang tepat, ketika banyak pihak merasa bahwa upaya penegakan konsep negara hukum mengalami stagnasi. Ia berharap DePA-RI dapat menjadi pilar baru dalam perjuangan hukum di Indonesia, sesuai dengan prinsip negara Pancasila dan UUD 1945.

Guru Besar UGM Yogyakarta, Prof. Dr. Sudjito, SH, MSi, juga menilai bahwa kehadiran DePA-RI membawa paradigma baru dalam organisasi advokat di Indonesia. Dengan menekankan pada kata "Dewan" dan "Pergerakan", Prof. Sudjito berharap DePA-RI dapat melampaui pendekatan konvensional yang selama ini membuat masyarakat bersikap sinis terhadap profesi advokat. Ia mengingatkan bahwa advokat DePA-RI harus berjuang demi keadilan bagi semua orang, bukan hanya membela mereka yang mampu membayar.

DePA-RI lahir untuk mengambil peran penting dalam sejarah perjuangan hukum di Indonesia. Di tengah sinisme yang kerap ditujukan kepada profesi advokat, DePA-RI bertekad untuk menjadi suara keadilan yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau golongan. Dengan semangat Officium Nobile, DePA-RI berjanji untuk terus berjuang demi tegaknya hukum yang adil di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Rekomendasi

Terkini

X