Persiapkan Dokumen Ini Saat Mendaftar QR Code Pertalite

Photo Author
- Rabu, 4 September 2024 | 20:48 WIB
Hampir seluruh SPBU di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani menggunakan QR Code subsidi tepat pertalite (Fira Nurfiani )
Hampir seluruh SPBU di Kota Yogyakarta sudah bisa melayani menggunakan QR Code subsidi tepat pertalite (Fira Nurfiani )

KRjogja.com - YOGYA - Dalam mendaftarkan kendaraan pada Program QR Code Pertalite, konsumen memerlukan dokumen yang perlu diunggah pada website http://subsiditepat.mypertamina.id/. Konsumen perlu untuk mendaftar melalui website agar mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk membeli BBM Pertalite.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengungkapkan melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ diperlukan dokumen yang terfoto dengan jelas dan terbaca. Dengan demikian dapat mempermudah proses verifikasi dokumen.

Baca Juga: Vredeburg Fair 2024 Hadirkan Pameran Sejarah dan Program Publik Interaktif

"Dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, foto nomor polisi kendaraan. Pastikan, semua dokumen tersebut di foto dengan jelas dan dapat dibaca," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Brasto menambahkan dokumen yang diunggah merupakan format foto (jpg, jpeg, dan png) maksimal ukuran 30 mb dan dalam resolusi yang tinggi dan jelas agar proses verifikasi menjadi lebih mudah. Proses verifikasi hingga konsumen mendapatkan QR Code paling lama 14 hari.

Baca Juga: Supir Angkot Tewas di Musala Jaten

"Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran QR Code Pertalite, konsumen dapat langsung menghubungi kontak Pertamina 135. Informasi mengenai Subsidi Tepat MyPertamina dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina, website http://subsiditepat.mypertamina.id/, media sosial @mypertamina," tuturnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X