Krjogja.com, YOGYA - Universitas Janabadra (UJB) menggelar Kuliah Umum dalam rangka Pembukaan Kuliah Semester Gasal TA 2024/2025 di Auditorium KPH Poerwokoesoemo UJB (Kampus Pusat), Senin (9/9/2024) menghadirkan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sekaligus alumnus UJB, Dr Yanto SH MH.
Dr Yanto menuturkan, Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP, hampir semua pasalnya menghendaki penyelesaian secara restoratif justice. Seperti adanya pembedaan nihil, menghindari pidana yang berat, menjatuhkan pidana seringan-ringannya, dan diakuinya kearifan lokal sebagai asas legalitas. Kalau dahulu, asas legalitas hanya hukum tertulis, tapi di KUHP yang baru, hukum tidak tertulis (kearifan lokal) masuk ke dalam asas legalitas.
"Makanya ini menjadi penting bagi mahasiswa, baik dari fakultas hukum maupun fakultas lain biar tahu, ternyata aturan yang tidak tertulis pun bisa menjerat kita, karena diakomodir dalam asas legalitas, yaitu di samping hukum yang tertulis, juga hukum tidak tertulis," katanya.
Baca Juga: Tanggapan Kritis Mahfud MD Terhadap Isu Gratifikasi dan KPK
Kuliah umum kali ini mengangkat tema 'Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui PERMA No.1 Tahun 2024' diikuti oleh segenap mahasiswa baik mahasiswa jurusan hukum maupun jurusan lain. Antusiasme mahasiswa mengikuti kuliah ini sangat tinggi, bahkan sebagian rela duduk berdesak-desakan dan di sesi diskusi/tanya jawab berlangsung menarik.
Tidak hanya mahasiswa, kuliah ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra Drs Surjadiman MM, pejabat struktural di lingkungan UJB dan pengurus Ikabadra. Kuliah umum dipandu moderator Dosen Fakultas Hukum UJB, Dr Suryawan Raharjo SH LLM.
Sementara itu, Rektor UJB Dr Risdiyanto menuturkan, kuliah umum menjadi agenda rutin di kampus kebangsaan ini untuk mengawali perkuliahan semester gasal. Menurutnya, meskipun kuliah umum kali ini mengulas tentang ilmu hukum, tapi pesertanya tidak hanya mahasiswa dari Fakultas Hukum saja, melainkan juga mahasiswa dari fakultas lain di UJB.
Baca Juga: IFA 2024: Samsung Pamerkan Produk AI yang Terhubung Bagi Semua
"Hal ini didasari program pemerintah yaitu Merdeka Belajar Kampus Merdeka, di mana mahasiswa perlu mengetahui bidang ilmu lainnya, walaupun tidak terlalu mendalam. Karena nanti mahasiswa akan bekerja di bidang yang berkaitan dengan banyak profesi, di luar profesi yang digeluti. Maka dari itu mahasiswa cocok mengikuti kuliah tentang hukum ini," katanya.
Menurut Rektor, Indonesia akan maju, ketika hukum dijadikan sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika hukum tegak, maka sisi-sisi kehidupan yang lain seperti ekonomi, keamanan dan budaya akan tumbuh dengan baik. Tapi sebaliknya, jika hukum tidak ditegakkan, jangan harap kemajuan bangsa akan diraih.
Baca Juga: Dekatkan Pelanggan, Fuji Film Hadirkan Pop Up Store di Plaza Ambarrukmo
"Jadikan kesempatan ini, sebagai momentum bagi mahasiswa untuk lebih bersemangat dalam belajar, berorganisasi dan beraktivitas menyambut masa depan yang lebih baik," katanya. (Dev)