Krjogja.com - YOGYA - Merebaknya toko-toko Minuman keras (miras) di DIY sudah tidak bisa ditolelir lagi. Dalam 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri di DIY. Kampung-kampung yang dianggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras. Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi warga masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras.
Menjawab keresahan dari masyarakat inilah ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY berkumpul untuk menyatakan sikap. Pernyataan sikap yang disampaikan oleh 3 ketua ormas keagamaan Dr H Muhammad Ikhwan Ahada dari PWM DIY, Dr KH Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU DIY dan Prof Dr Machasin dari MUI DIY pada Jumat (20/9/2024). Pernyataan sikap ini berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam.
Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point. Pertama, menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali. Kedua meminta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya Toko Miras di DIY. Ketiga meminta kepada Wakil Rakyat baik Tingkat Propinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.
Baca Juga: Diduga Tawuran Gunakan Sajam, 1 Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Keempat meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.
Kelima mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di Masyarakat. Keenam mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa. Ketujuh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY. Kedelapan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya toko miras di DIY.
Baca Juga: Hokky Caraka Ceritakan Alasan Menangis Tersedu Setelah Cetak Gol ke Gawang Arema
Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.(Fie)