Dugaan Korupsi PMI Kota Yogya, Jaksa Tuntut Terdakwa 15 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp 21 Miliar

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:15 WIB
  Suasana sidang dugaan korupsi PMI Kota Yogya
Suasana sidang dugaan korupsi PMI Kota Yogya



Krjogja.com - YOGYA - Sidang Dugaan Kasus Korupsi di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (1/10/2024). JPU dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Aditya Rachman Rosadi, SH, MH; Rochmanto Nugroho, SH, MH; dan Fadholy Yulianto, SH, MH, menuntut terdakwa AGB dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Yogyakarta dengan nomor registrasi perkara: PDS-04/YOGYA/05/2024, Jaksa menutut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro (AGB), yang merupakan mantan Bendahara PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021, sekaligus anggota Plh Kepengurusan PMI Kota Yogyakarta periode 2021-2022, dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustinus Gatot Bintoro dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Selain itu Jaksa juga menuntut terdakwa Agustinus Gatot Bintoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp.21.961.039.577,38. Apabila terdakwa tak bisa membayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan penjara selama tujuh tahun.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," tandas Jaksa.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH, dan anggota Gabriel Siallagan, SH, MH, serta Soebekti, SH, Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Agustinus Gatot Bintoro adalah perbuatan terdakwa sebagai pengurus PMI telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan PMI. Hal tersebut dinilai dapat menciderai kepercayaan masyarakat pada organisasi PMI.

Selama masa persidangan, terdakwa dianggap Jaksa juga berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara untuk hal-hal yang meringankan adalah terdakwa Agustinus Gatot Bintoro belum pernah dihukum.

JPU menggunakan Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X