SLF Apartemen Malioboro City Belum Jelas, Korban Dorong Menteri Baru Bertemu Pemkab Sleman

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:45 WIB
P3 SRS Malioboro Kota berharao turunnya SLF (Ist)
P3 SRS Malioboro Kota berharao turunnya SLF (Ist)



Krjogja.com - YOGYA - Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City kembali mendesak segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Para korban berharap Pemkab Sleman mempermudah proses SLF agar mereka bisa mendapatkan hak.

Ketua P3-SRS, Edi Hardiyanto mengatakan berharap Menteri yang membidangi Pekerjaan Umum juga Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membantu situasi yang mereka hadapi. Menteri baru diminta bertemu dengan Pemkab Sleman untuk menjelaskan kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya.

“Saat ini kami sebagai masyarakat dibingungkan dalam pengurusan SLF. Kami sangat kecewa dengan sikap Pemkab Sleman karena sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian kapan SLF akan keluarkan,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Pada 25 Oktober 2024 kemarin menurut Edi telah dilakukan rapat koordinasi antara Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS Apartemen Malioboro City. Dalam pertemuan tersebut tercapai kesimpukan bahwa SLF harus segera diteruskan karena Dirjen Perumahan telah menjawab surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi.

"Kami sangat menyayangkan sampai saat ini pihak DPUPKP Sleman masih jalan di tempat. Para korban juga mengintip apakah ada kepentingan lain sehingga SLF sulit untuk di keluarkan oleh Pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP," lanjutnya.

Persyaratan teknis disampaikan Edi sudah dipersiapkan dan dilaporkan sesuai dengan Arah dan petunjuk dari DPUPKP Sleman. Surat jawaban dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR sebagai jawaban atas permohonan Bank MNC untuk meneruskan SLF juga sudah dikirimkan ke Pemkab Sleman.

"Akan tetapi kami melihat jika pihak Pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP memberikan banyaknya persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank sebagai pemohon atau yang mengurus ijin SLF ini," terangnya.

Pihak konsumen kini observasi di mana MNC selaku pemilik sah yang baru hendak menyelesaikan perizinan SLF namun terkesan dipersulit dengan munculkannya banyak kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Melihat kasus yang begitu rumit, para korban menilai Kementrian Pekerjaan Umum dan Kementrian Perumahan serta Kawasan Permukiman harus turun tangan dan mengambil alih masalah ini.

Bila perlu KPK juga digandeng untuk mengawasi proses ini agar transparan.
Kami juga mendorong agar dilakukan pertemuan antara Kementerian PUPR, dan DPUPKP Sleman dalam hal ini tenaga ahli teknisnya untuk segera mencari titik temu sehingga permasalahan ini bisa segera selesai dan SLF bisa diterbitkan,” Edi.

Saat ini dugaan para korban muncul tentang kemungkinan kesepakatan-kesepakatan lain dengan pihak oknum plat merah sehingga gedung bagunan sudah berdiri lebih dari 11 tahun sampai saat ini belum memiliki SLF. Bahkan tanpa adanya perijinan yang lengkap dan sah, gedung tersebut bisa dijual secara bebas bahkan sekarang sudah menikah. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X