KAHMI DIY Ungkap Penolakan Peredaran Miras di Jogja

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:47 WIB
KAHMI DIY saat memberikan pernyataan.
KAHMI DIY saat memberikan pernyataan.

Krjogja.com - YOGYA - Majelis Wilayah KAHMI DIY, yang dikoordinatori oleh Dr. Zam Zam Afandi, M.Ag., selaku Koordinator Presidium, bersama Sekretaris Umum Syamsudin, MA, dengan tegas menyatakan sikap dan kutukan keras peredaran minuman keras (miras) yang terus berkembang di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KAHMI DIY mendokumentasikan aksi nyata untuk menghentikan peredaran dunia yang berdampak buruk bagi moral, kesehatan dan keamanan masyarakat.

DZam Zam mengatakan, peredaran miras merusak tatanan kehidupan masyarakat dan melanggar nilai-nilai budaya serta agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Yogyakarta. Pihaknya mengumumkan kepada pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam anggota peredaran miras yang telah meresahkan.

“Kami meminta Pemda untuk menyebarkan peredaran miras di Jogja. Hal ini untuk menciptakan situasi aman dan nyaman yang menjadi hak setiap warga,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Mitrapabrik Bersama Fortress Gelar Ajang INDEX di Yogyakarta

Senada, Syamsudin, Sekretaris Umum KAHMI DIY, menyatakan mendukung segala bentuk kebijakan yang bertujuan memberantas miras di DIY, serta siap bekerja sama dengan lembaga lain untuk menyelenggarakan kampanye kesadaran akan bahaya miras. Instruksi Gubernur DIY terkait peredaran miras yang baru dikeluarkan 30 Oktober diharapkan bisa diimplementasikan hingga bawah.

“KAHMI DIY akan terus berkomitmen mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang dampak negatif konsumsi miras,” tandasnya.

Baca Juga: Bantah Penganiayaan Santri, V dan E Mengaku Hanya Melerai Keributan

Mukmin Zakie, anggota Presidium MW KAHMI DIY, menilai penyebaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak buruk pada aspek kesehatan dan sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Peredaran miras ilegal melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan ini harus direspon dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Kami mendesak agar regulasi yang mengatur distribusi dan konsumsi miras ditegakkan dengan lebih ketat, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras. Langkah ini penting untuk menjaga dan melindungi norma-norma yang berlaku di DIY,” tutupnya. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X