Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane Dikabarkan Bebas, Begini Kondisinya Saat Ini di Lapas Perempuan Yogyakarta

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 13:40 WIB
 ilustrasi lapas  (pixabay)
ilustrasi lapas (pixabay)

Krjogja.com - YOGYA - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto memberikan statement terkait kabar mengenai terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso, yang disebut- sebut akan bebas dan dipulangkan ke negaranya. Per tanggal 20 November 2024 saat ini Mary Jane Veloso masih berada di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan dalam keadaan sehat.

"Status hukumnya masih sebagai tahanan titipan Kejaksaan karena vonisnya belum dieksekusi," ungkap Agung dalam pernyataan tertulis, Rabu (20/11/2024).

Agung menjelaskan, meskipun Mary Jane berada di Lapas Perempuan Yogyakarta, status hukumnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan. Pihaknya hanya mendapatkan titipan tahanan di lapas.

Baca Juga: Plafon SD Ambrol, 3 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit

"Belum ada informasi lebih lanjut terkait perubahan status hukum atau rencana pembebasan Mary Jane. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat dan berbagai stakeholder untuk memantau perkembangan yang terjadi," tambahnya.

Mary Jane Viesta Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada tahun 2010. Kasusnya menjadi perhatian internasional, dengan banyak pihak yang menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati.

Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane, dengan alasan dia adalah korban perdagangan manusia. Meskipun demikian, Agung menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan baru terkait status hukumnya.

"Kami akan mengikuti kebijakan dari pusat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami akan melaksanakannya sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Perempuan Nahdliyin Jateng Dukung Andika-Hendi

Menurut laporan terbaru, Mary Jane dalam kondisi sehat dan menjalani masa tahanannya di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan baik. Pihak lapas juga memastikan bahwa Mary Jane mendapatkan hak-haknya sebagai tahanan, termasuk akses kesehatan dan pembinaan.

"Mary Jane dalam kondisi sangat baik. Hak-hak dia sebagai warga binaan dipenuhi. Bahkan dia juga diajarkan berbagai keterampilan seperti menari dan membatik oleh petugas lapas," tambah Agung.

Beberapa tahun lalu, Mary Jane sempat mendapat kunjungan dari anak-anaknya serta petinju legendaris Filipina Manny Pacuiao pada 2015 silam. Saat itu Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan (IIA) Yogyakarta karena belum adanya pemisahan khusus untuk perempuan. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X