YOGYAKARTA – Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam mendorong partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar bersama Diskominfo DIY, Rabu (11/12/2024).
“Masyarakat berhak mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Transparansi dan kejujuran pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan keterbukaan informasi,” ujar Eko Suwanto di hadapan masyarakat Gedongtengen, Yogyakarta.
Baca Juga: Eko Suwanto Terima Anugerah Penyiaran, Dorong Pancasila dan Budaya Lokal di Media Siaran
Menurut Eko, Perda Nomor 4 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait perencanaan pembangunan, alokasi APBD, dan penggunaan Dana Keistimewaan. Ia menekankan pentingnya badan publik dan pemerintah daerah untuk rutin memberikan informasi kepada masyarakat secara berkala.
“Keterbukaan informasi ini akan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan kritik dan saran. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik,” kata Eko.
Mendorong Partisipasi Masyarakat yang Lebih Aktif
Dalam acara tersebut, Eko mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hak mereka dalam mengakses informasi publik. Ia menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mengetahui berbagai kebijakan pembangunan yang berdampak pada kehidupan mereka.
Baca Juga: Waspadai Bahaya Kebakaran di Musim Hujan: Faktor Penyebab dan Langkah Pencegahan
“Jika masyarakat mendapatkan akses informasi yang lengkap, mereka dapat berperan aktif dalam proses pembangunan. Partisipasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat,” imbuh Eko.
Peran Diskominfo DIY dalam Mendukung Transparansi
Wiwik Lestariningrum, Pranata Humas Muda dari Diskominfo DIY, menjelaskan bahwa sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan panduan bagi masyarakat dalam mendorong transparansi pemerintah dan badan publik.
“Melalui keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat menilai dan memberikan masukan atas kinerja pemerintah. Ini akan menciptakan akuntabilitas yang lebih baik dalam pelayanan publik,” jelas Wiwik.
Diskominfo DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mendapatkan informasi publik. Dengan keterbukaan informasi, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara masyarakat dan pemerintah.