KRjogja.com - YOGYA - Forum/Pengurus Perwakilan Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Santosa (Kospin PAS) Yogyakarta, terbentuk Senin (20/1/2025) malam di Gedung Sarina Vidi, Jalan Magelang Km 8, Yogyakarta. Seratusan nasabah yang hadir dalam pertemuan tersebut memberikan mandat pada Forum Perwakilan Nasabah dalam langkah langkah penyelamatan dana nasabah.
"Forum/pengurus akan melakukan. penagihan pada GSS (Ketua Kospin PAS) yang diduga melakukan penggelapan dana nasabah. Menyatukan gerak nasabah dalam menuntut pengembalian dana, dengan menelusuri aset milik GSS dan keluarga yang diduga berasal dari dana nasabah Kospin PAS," tegas salah satu penggagas Forum Perwakilan Nasabah Kospin PAS Ir Soeprajitno.
Tujuh perwakilan nasabah yang ditunjuk yaitu Soeprajitno, Surya Wijaya, Prabarini, Meliawati, Anwar Priyadi, Handojo Widjojo dan Laksana Surya segera melakukan langkah di atas. "Nasabah yang memberikan kepercayaan bisa melampirkan fotokopi Simpanan Berjangka (Deposito) atau bukti lainnya serta Fotokopi KTP. Sementara nasabah yang tidak mendaftarkan dokumennya, kami tidak bertanggung jawab untuk penagihan kepada GSS," ujar Prajit.
Prajit menegaskan secara hukum Perwakilan Nasabah akan menuntut pengembalian dana nasabah oleh GSS yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Juga peningkatan laporan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada keluarga GSS yang diduga menerima hibah dana Kospin PAS.
"Para nasabah menempuh jalur hukum setelah bertahun-tahun dari tahun 2020 gagal bayar. GSS selalu berkilah minta waktu untuk penjualan aset, kenyataannya tidak serius menjual aset, seperti misal Gedung Grha Sarina Vidi yang 90 persen milik GSS selalu berubah penawarannya lebih tinggi jika ada pembeli yang berminat, apalagi Grha Sarina Vidi ini juga menjadi jaminan hutang dengan Bank Papua," jelasnya.
Lebih lanjut perwakilan nasabah juga meminta bantuan nasabah bila menemukan aset GSS untuk didata. "Kita memiliki data aset-aset saham, rumah tanah dan lain-lain yang diduga dibeli dari dana Kospin PAS, juga banyak kepentingan pribadi menggunakan dana Kospin PAS. Tidak pernah ada laporan keuangan Kospin PAS, hanya setiap HUT mengundang makan saja," paparnya.
Baca Juga: Kalender Jawa 22 Januari 2024 Lengkap Hitungan Neptu Rabu Wage, Hari Naas, dan Hari Keberuntungan
Seperti diberitakan sebelumnya GSS dilaporkan nasabah hingga ke meja hijau. Dari laporan beberapa korban GSS terbukti melakukan pelanggaran UU Perbankan dan melakukan penggelapan dana nasabah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 1 tahun kurungan
"Putusan Majelis Hakim akan disampaikan 23 Januari 2025 di PN Yogya. Kita berharap GSS bertanggung jawab dalam pengembalian dana nasabah, selanjutnya akan kita siapkan laporan TPPU," pungkas Prajit sembari menyebutkan nasabah korban gagal bayar lebih dari 160 nasabah dengan total kerugian lebih dari Rp 150 Miliar. (Vin)