BPD HIPMI DIY Buka Pendaftaran Calon Ketum, Ini Syaratnya

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 22:15 WIB
Steering Committee dan Organizing Committee saat mengumumkan pendaftaran calon ketua umum HIPMI DIY. (Saifullah Nur Ichwan)
Steering Committee dan Organizing Committee saat mengumumkan pendaftaran calon ketua umum HIPMI DIY. (Saifullah Nur Ichwan)

KRJogja.com - YOGYA - Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Daerah Istimewa Yogyakarta akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) XVI untuk menentukan ketua umum (ketum).

Untuk pendaftaran bakal calon Ketua Umum, mulai 25 Januari-2 Februari 2025. Ada beberapa syarat dan biaya yang wajib dibayarkan oleh bakal calon ketua umum HIPMI.

Baca Juga: OMBN Tingkat Nasional, Kontingen Karanganyar Berangkatkan 39 Finalis

Ketua Steering Committee Ridho Sinto Mardaris didampingi Ketua Organizing Committee Deddy Prasetyawan menjelaskan, pengambilan dan pengembalian formulir mulai 25 Januari-2 Februari 2025. Untuk verifikasi berkas 3 Februari 2025. Kampanye calon ketua umum 6-13 Februari 2025 dan debat kandidat 10 Februari 2025.

“Debat ini akan dilakukan jika kandidatnya minimal 2 orang. Sedangkan untuk tanggal pelaksanaan Musda sendiri masih menunggu keputusan dari BPP HIPMI,” kata Rodho, Jumat (24/1).

Ada beberapa persyaratan untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI, diantaranya pernah/sedang menjadi fungsionaris di BPD atau BPC, lebih dari 3 tahun menjadi anggota aktif HIPMI, memiliki minimal 2 rekomendasi dukungan BPC serta setiap BPC hanya mengeluarkan 1 rekomendasi dan tidak boleh ganda.

Baca Juga: Polda Jateng Gelar Sertijab Tiga Kapolres, Lengkapi Mutasi 18 Kapolres di Jawa Tengah

“Dengan adanya aturan ini, nanti maksimal hanya ada 2 calon bisa maju. Soalnya di DIY hanya ada 5 BPC, sementara calon syaratnya minimal mendapatkan 2 rekomendasi dari BPC,” terangnya.

Selain persyaratan itu, ada biaya yang harus ditanggung oleh bakal calon ketua umum. Untuk biaya pendaftaran mulai pengambilan dan pengembalian formulir maksimal Rp 250 juta.

“Itu sudah menjadi aturan di HIPMI. Uang itu akan digunakan untuk biaya musda,” paparnya.

Untuk mekanisme pemilihan ketua, akan dilakukan dengan sistem voting. Setiap BPC, maksimal akan memiliki 5 suara atau utusan. Untuk BPC yang mendapat 5 utusan syaratnya telah melaksanakan diklatcab dan rakercab bernilai 1 utusan, rekruitmen anggota BPC bernilai 1 utusan, kemudian BPC aktif 1 utusan. Sedangkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah BPC di atas 100 ribu, minimal memiliki 150 anggota HIPMI aktif akan mendapat 2 utusan, jika kurang hanya 1 utusan.

“Kalau BPC bisa memenuhi persyaratan itu, maksimal akan mendapat 5 utusan. Siapa yang mendapat utusan itu ditentukan dalam Rapat Badang Pengurus Lengkap (RBPL),” pungkasnya. (Sni)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X