Dinas PMK Dukcapil DIY Jemput Bola Aktivasi IKD

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi rekam KTP elektronik (Ist)
Ilustrasi rekam KTP elektronik (Ist)

KRjogja.com - YOGYA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY tengah menggencarkan program layanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi pegawai instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY. IKD adalah aplikasi yang mewadahi adanya KTP digital yang ditargetkan bisa diaktivasi 30 persen dari seluruh total penduduk berstatus wajib e-KTP di DIY pada 2025.

Kepala Bidang (Kabid) Dukcapil Dinas PMK Dukcapil DIY Alexande Priyasma mengungkapkan program IKD telah dicanangkan pemerintah sejak 2022 berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022 yang menyebutkan KTP bisa dalam bentuk e-KTP dan KTP digital. Proses sosialisasi penyelenggaraan IKD secara massif kepada masyarakat DIY sudah dilakukan baik oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota maupun Provinsi mulai akhir 2023 hingga 2024.

"Sebenarnya prosesi sosialisasi sudah dilakukan secara masif sejak akhir 2023 hingga 2024. Awalnya hanya pegawai Dukcapil lalu dinaikkan sebagian pegawai Pemda DIY sebagai pilot project sampai ke masyakarat di kabupaten/kota dan provinsi. Kita jemput bola dan masifkan lagi memberitahukan masyarakat, bahwa sekarang era KTP digital dalam IKD yang bisa dipakai bagi pelayanan publik," tutur Alex di Yogyakarta, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Pangkas Anggaran

Alex menyampaikan pihaknya di tingkat provinsi juga melakukan hal yang sama bersama pemerintah kabupaten/kota mencoba menuntaskan dulu proses aktivasi kepada pegawai di tingkat provinsi maupun kepada BUMD atau vertikal yang ada di level provinsi. Realisasi aktivasi IKD di DIY masih jauh dari target pusat. Pemerintah pusat sendiri menargetkan minimal 30 persen, dari seluruh total penduduk berstatus wajib e-KTP pada 2025.

Diketahui jumlah penduduk wajib e-KTP di DIY mencapai 2,89 juta, sedang yang aktivasi KTP digital baru sekitar 260 ribuan penduduk atau kurang dari 10 persen sehingga masih jauh dari target. Untuk itu, pihaknya menggencarkan program jemput bola aktivasi IKD secara massif karena realisasinya masih jauh dari harapan untuk mewujudkan pelayanan publik menuju ekosistem digital di lingkungan Pemda DIY.

"Bagi OPD atau instansi yang melakukan pelayanan publik akan lebih valid dan akurat menggunakan KTP digital atau IKD. Layanan jemput bola aktivasi IKD di lingkungan Pemda DIY ini dilakukan hingga Maret 2025 dan menyusul bagi masyarakat umum nantinya," tandasnya.

Manfaat yang dapat diberikan negara kepada masyarakat terkait IKD yang paling utama adalah KTP digital dan untuk pelayanan publik ada fitur atau menu yang oleh penduduk untuk mengajukan permohonan kependudukan melalui IKD.

"Terkait dengan aktivitas yang kami lakukan bisa berdampak terhadap pelayanan publik sesuai dengan program pemerintah visi misinya terciptanya pelayanan publik berbasis digital untuk dicoba dikembangkan. Kami itu pada tataran menyiapkan ekosistem dalam hal pemenuhan hak penduduk untuk mendapatkan KTP digital sehingga masih banyak yang perlu dilakukan," terangnya.

Baca Juga: Lima Proyek Program Strategis 2025 di Sukoharjo Segera Masuk Tahap Lelang

Porsi dari pemerintah pusat untuk membuat pelayan publik di tingkat nasional bisa menerima IKD. Misalkan pergi ke bandara, kereta, perbankan sudah bisa menggunakan IKD. Bagi instansi Penyedia Pelayanan publik IKD jauh lebih valid akurat dan aman karena tidak mudah dimanipulasi karena terhubung dengan server pusat dibandingkan e-KTP yang tingkat kepercayaan publik sedikit menurun karena banyak kasus ternyata fllan tidak valid lagi.

" KTP digital sebagai bukti seseorang itu dinyatakan sah dan akurat kependudukannya. Sebenarnya masih ada ekosistem lain yang perlu dipersiapkan pemerintah yakini kemampuan aplikasi IKD terintegrasi dengan sistem lainnya. Lina tahun lagi fisik KTP akan berkurang bukan menghilangkan. Secara alamiah pelayanan publik akan beralih ke KTP digital, namun bukan diwajibkan," pungkas Alex. (Ira)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X