Kemantren Jetis Gelar Sosialisasi Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 20:05 WIB
 Sosialisasi pelayanan kelurahan dan kemantren serta forum konsultasi publik di Aula Margo Utomo Kemantren Jetis
Sosialisasi pelayanan kelurahan dan kemantren serta forum konsultasi publik di Aula Margo Utomo Kemantren Jetis

YOGYA, KRJogja.com - Kemantren Jetis Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi pelayanan kelurahan dan kemantren serta forum konsultasi publik di Aula Margo Utomo Kemantren Jetis Yogya, Selasa-Kamis (25-27/2/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan setelah munculnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Kader GISA Siti Komsiah, Kepala Seksi Pemerintahan Ketenteraman Ketertiban Wadji Pranowo SSos, Kepala Jawatan Umum Kemantren Jetis Rianto Harsono SE, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta Dimaz Arifin Hamsyah dan dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta Tri Suhandono SPd MPd.

"Dalam sosialisasi Perwal No 75 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kelurahan dan Kemantren Berbasis Elektronik ini intinya dalam memberikan layanan kepada masyarakat Pemkot Yogyakarta membuat regulasi baru Perwal yang fungsinya sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan, persyaratan hingga mekanisme sesuai dengan perkembangan zaman," ujar Dimas kepada wartawan usai sosialisasi.

Sebagaimana diketahui, Perwal No 75 Tahun 2024 telah ditetapkan dan berlaku sejak 25 November 2024 sebagai dasar hukum yang baru.

Sehingga dalam pelaksanaan di lapangan diperlukan sosialisasi kepada ketua RT, RW dan tokoh masyarakat dari Kelurahan Bumijo, Cokrodiningratan dan Gowongan.

Sementara Siti Komsiyah sebagai kader GISA mengakui, adanya Perwal No 75 Tahun 2024 sangat membatu warga untuk pengurusan dokumen seperti perubahan data KK atau KTP, akte kelahiran, akte kematian, surat pindah masuk, surat pindah keluar atau pendampingan bila terjadi permohonan akte kematian yang telat.

"Adanya Perwal ini kami menilai pelayanan menjadi lebih bagus dan simpel. Kita sebagai mitra Dukcapil kita juga harus paham dengan aturan baru ini," jelas Siti.

Disisi lain, Kepala Seksi Pemerintahan Ketenteraman Ketertiban Kelurahan Bumijo, Wadji Pranowo SSos menilai tidak sedikit masyarakat belum mengetahui dan paham keberadaan Perwal No 75 Tahun 2024.

Sampai saat ini masih masa transisi sehingga masih ada sedikit kebingungan seperti format pengantar RT dan RW.

"Ya mau tak mau harus bisa ngemong mereka," terangnya.

Sedangkan dari Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, Tri Suhandono SPd MPd menyampaikan, forum konsultasi publik ini penting untuk penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan.

Selain itu masukan dari tamu yang hadir dapat meningkatkan penyelenggaraan pelayanan.

Sebagaimana diketahui, Kemantren Jetis juga membuat inovasi pelayanan berupa Pepak Jetis (Percepatan Pelayanan Administrasi dan Informasi Kemantren Jetis). Inovasi Kemantren Jetis ini untuk mempermudah proses pelayanan administrasi dan informasi di Kemantren dan Kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X