Inovasi ini membantu pemohon yang kurang lengkap persyaratannya atau terdapat permohonan layanan yang belum diatur persyaratannya dan ketentuannya serta memberikan solusi sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai kebutuhan pemohon.
Dengan inovasi ini, pelayanan lebih cepat, efisien, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Inovasi ini juga bisa memberikan konsultasi kepada masyarakat seputar pelayanan kelurahan dan kemantren seperti pelayanan pernyataan ahli waris, pembagian harta warisan dan pelayanan lain-lain yang membutuhkan tanda tangan Lurah atau Mantri Pamong Praja, tetapi belum diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Pelayanan konsultasi dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp atau tatap muka langsung.**