KRjogja.com - YOGYA - Terkait keberadaan Undang-undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, tidak secara langsung dapat menjamin terwujudnya penyelenggaraan perlindungan konsumen. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan penerapan beberapa pasal dari UU ini diperlukan adanya dukungan pembentukan kelembagaan. Diantaranya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha di luar pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Prasilia SE, Wakil Ketua BPSK DIY dalam kunjungan silaturahmi dengan Pemred KR Dr H Octo Lampito MPd, di ruang rapat Redaksi KR di Jalan Margo Utomo 40 Yogya, Kamis (20/3/2025). Saat audiensi, Prasilia didampingi pengurus BPSK DIY lainnya yaitu Dwi Priyono, Phitria Sari, Martaji, Martinus S, Baiq Novia P (Sekretariat BPSK), Amin Purnama, Rizka Salsabila (Sekretariat BPSK).
Menurut Prasilia, masih sedikitnya konsumen yang mengetahui hak-haknya dan yang menyadari bahwa hak tersebut dilindungi undang-undang.
Baca Juga: BEK Rehabilitasi DAS Menoreh, Tanam 109 Ribu Pohon Produktif Sejahterakan Petani
"Karenanya untuk meningkatkan kesadaran akan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mendorong peningkatan penyelenggaraan pemberdayaan perlindungan konsumen agar dapat mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri serta pelaku usaha yang bertanggungjawab," ujarnya.
Dijelaskan, keberadaan BPSK DIY untuk membantu penyelesaian masalah yang dialami konsumen secara mudah, murah, tidak bertele-tele dan gratis. BPSK itu ada di semua provinsi atau daerah tingkat I.
"Di DIY kami hadir sejak 2003. Tapi masalah laporan masyarakat yang masuk ke kami sangat kecil. Jadi kami pengin yu... kalau ada masalah saya mengajak masayarakat agar bisa diselesaikan lewat BPSK, karena BPSK DIY merupakan pradilan di luar pengadilan.Jadi kami juga ada sidang, juga ada putusan bagi konsumen hingga selesai," tuturnya.
Baca Juga: Ramadhan, PPPA Raudhatul Jannah Gelar Pelatihan Ketrampilan bagi Tunanetra
Disampaikan, BPSK DIY berada di bawah Disperindag DIY yang berkantor di Jalan Kusumanegara No 9 Yogyakarta. "Kedatangan kami ke KR untuk bersilaturahmi guna mensosialisasikan keberadaan BPSK DIY ke masyarakat. Sejak 2018 hingga 2023 sudah ada 40 kasus yang kami tangani hingga selesai. Kebanyakan kasus yang kami tangani masalah leasing, properti, asuransi dan perbankan," pungkasnya. (Rar)