Krjogja.com - YOGYA - Rencana PT KAI melanjutkan revitalisasi di Stasiun Lempuyangan mendapat penolakan warga sekitar. Warga RW 01, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta menyampaikan penolakan karena akan digusur sebagai konsekuensi penataan tersebut.
Warga memasang spanduk penolakan di sejumlah titik Stasiun Lempuyangan. Diketahui sebelumnya sudah ada sosialisasi sejak Februari 2025 lalu, yang meminta warga RW 01 Bausasran untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah pada Mei 2025.
"Kalau penataan tidak masalah, tapi kalau penggusuran rumah ya tidak perlu. Karenanya warga pasang spanduk penolakan penggusuran rumah warga," ungkap salah satu warga RW 01, Bausasran, yang disapa Ambon.
Ambon yang bekerja sebagai tukang parkir meminta PT KAI melakukan penataan dengan lebih manusiawi. Kalau rencana pelebaran jalan sebagai bagian revitalisasi Stasiun Lempuyangan yang akan dilakukan, mestinya penataan lebih tepat pada para pedagang di kawasan Stasiun Lempuyangan bukan menggusur rumah warga RW 01.
"Kami sebagai rakyat kecil banyak yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Ditengah perekonomian warga yang menurun saat ini, kebijakan revitalisasi PT KAI ini sangat meresahkan bagi warga," lanjutnya.
Tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan pun diketahui merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan. Warga pun mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah yang menerangkan secara sah menguasai atau menempati tanah tersebut selama puluhan tahun di atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta.
"Kalau memang pelebaran jalan, ya pedagang saja yang ditata lebih baik agar trotoar dibuat pejalan kaki, rumah tidak perlu, kami sudah puluhan tahun tinggal di sana," tandasnya.
Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo mengungkapkan, sebagai tanah Kasultanan, mestinya pihak Kraton Yogyakarta yang menyampaikan kebijakan penataan bukan justru PT KAI. Terlebih PT KAI juga hanya memiliki palilah atau ijin menggunakan tanah di Stasiun Lempuyangan.
Warga menilai PT KAI tidak berhak menggusur 13 bangunan rumah di RW 01 yang dibangun sejak tahun 1920. Warga juga memiliki SKT rumah yang bersertifikat warisan budaya sehingga tidak bisa asal dibongkar.
"Ya Sultan yang punya tanah disini kan. Kalau sama-sama punya SKT ya harapannya jadi magersari," tandas dia.
Sementara dihubungi terpisah, Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri munculnya spanduk-spanduk penolakan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan tersebut. "Terkait (spanduk) sedang kami telusuri," sebutnya singkat. (Fxh)