Ditipu Mantan Sales Mobil, Warga Ngaglik Terancam Kehilangan Pajero Sport Rp 500 Juta

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 20:10 WIB
Suasana persidangan di PN Yogyakarta (Harminanto)
Suasana persidangan di PN Yogyakarta (Harminanto)



Krjogja.com - YOGYA - Andi Pranata (32) warga Ngaglik Sleman harus duduk sebagai saksi korban di kursi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (21/4/2024) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyaningsih. Andi terancam kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan harga Rp 500 juta setelah ditipu oleh perempuan mantan sales sebuah showroom mobil di Yogyakarta.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi, Senin (21/4/2025) diketahui bahwa Andi Pranata melakukan penjualan mobil Pajero Sport pada bulan Agustus 2024 yang dibeli tahun 2021 atas nama dan miliknya dengan bantuan terdakwa Yayuk Dwi Astuti. Yayuk yang kini sudah mendekam di Lapas Perempuan Wonosari ini diketahui oleh Andi sebagai sales mobil, di mana mobil Pajeronya dibeli melalui Yayuk sehingga Andi percaya untuk membantu menjualkan.

Oleh terdakwa, Andi diberikan uang Down Payment (DP) senilai Rp 150 juta untuk mobil yang deal dengan harga Rp 500 juta tersebut. Saat itu karena telah percaya dan dengan alasan perubahan leasing, maka BPKB diserahkan pada terdakwa dengan janji pelunasan sisa Rp 350 juta selama 10 hari.

"Ketika tiba hari H itu, saya coba hubungi sudah tidak bisa, kemudian oleh rekan di kantor, saya dihubungkan dengan pihak dealer dan ternyata terdakwa Yayuk ini sudah tidak bekerja lagi di sana. Mendapat informasi lagi bahwa dia sudah ada di tahanan Polsek Dukuh Magelang, dan dipindahkan ke Polres Magelang," ungkapnya dalam persidangan.

Dari situ pula kemudian Andi melakukan penelusuran bahwa mobil Pajero miliknya telah dipindahtangankan kepada orang lain dengan perantara penjualan Ilham W, yang juga dihadirkan dalam persidangan. Modusnya, Yayuk meminta tolong Ilham untuk menjualkan mobil diakui miliknya pada pembeli bernama Mukijan.

Oleh Mukijan, mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 460 juta dan kemudian dijual kembali pada pemilik showroom mobil bekas bernama Fajar (seluruhnya hadir di persidangan sebagai saksi). Dalam persidangan, seluruhnya mengatakan bahwa tak tahu menahu bahwa mobil tersebut bermasalah pada awalnya, hingga kemudian ada laporan dari Andi Pranata pada Agustus 2024 lalu.

Andi yang ditemui wartawan usai persidangan mengaku berharap agar mobil yang kini sudah berada di rumah penyitaan negara bisa kembali padanya. Ia mengalami kerugian satu unit mobil akibat tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Yayuk Dwi Astuti tersebut.

"Saya berharap mobil itu bisa kembali kepada saya, karena di sini saya korban dan mobil saya dibawa pergi oleh terdakwa. Semoga hakim bisa mengadili seadil mungkin, mobil bisa kembali sesuai kepemilikan sesuai STNK dan BPKB. Saya berharap bisa kembali," tambahnya.

Sementara, Romi Habie, SH MH, kuasa hukum, Andi Pranata menambahkan bahwa ada indikasi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mana kliennya akan kehilangan unit mobil atasnama pribadi tersebut. "Kami meminta pada JPU agar mendasarkan fakta persidangan untuk mobil yang ada menjadi barang bukti bisa kembali pada saksi korban. Harapannya juga pada majelis hakim agar mengadili seadil-adilnya bagi klien kami," tandasnya.

Romi melihat, munculnya kuitansi jual beli di dalam persidangan serta disebutkannya kerugian berupa uang dan bukan mobil, mengindikasikan ada hal yang tidak sesuai dengan fakta dialami korban. "Dakwaan tidak sesuai fakta, karena yang menjadi barang bukti adalah mobil. Tapi di dakwaan dengan pasal 372 dan 378 KUHP itu, mobil tidak jelas kembali kepada siapa. Disebutkan kerugian uang tapi itu tidak ada dalam barang bukti. Kami jelas berharap bahwa mobil kembali pada klien kami sebagai pemilik atasnama pribadi," pungkasnya. (Fxh)




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X