Krjogja.com - YOGYA - Persoalan Mbah Tupon (68) warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, menjadi perhatian masyarakat luas. Ia diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi berikut dua rumah miliknya.
Penyebabnya, sertifikat atas tanah itu berpindah nama tanpa sepengetahuannya dan telah diagunkan di bank dengan nominal hingga Rp 1,5 miliar. Padahal, ia yang buta huruf tak pernah merasa menjaminkan tanahnya bahkan sekadar menjualpun tidak.
Sertifikat tanahnya diketahui sudah beralih pemilik atasnama orang lain yakni inisial Ar. Ia dijanjikan sertifikatnya dipecah oleh seseorang, namun ternyata ia dikelabuhi.
Celakanya lagi, kredit di bank dengan jaminan sertifikat di atas tanah Mbah Tupon macet. Kini bank pun akan melelang tanah tersebut.
Baca Juga: Bekereng Gelar Konser “Journey With Harmony”, Refleksi Perjalanan Bekereng Percussion Satu Dekade
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menyatakan, pihaknya tidak perlu menunggu instruksi khusus untuk terlibat dalam penyelesaian kasus ini. Ia menegaskan kehadiran pemerintah daerah merupakan kewajiban dalam melindungi warga.
"Saya kira tidak perlu ada instruksi. Kalau saya, itu memang sudah kewajiban pemerintah daerah hadir," ungkap Beny kepada wartawan di Kepatihan, Senin (28/4/2025).
Beny menilai, kasus semacam ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati terutama terkait pertanahan. Pemerintah daerah, dikatakan Beny tegas berkomitmen untuk membantu Mbah Tupon dalam penyelesaian masalah ini.
Baca Juga: Mencari Cahaya, Menemukan Makna: Filosofi Laron dalam Masyarakat Jawa
"Saya kira itu untuk mengingatkan semua, banyak sekali kok case-case, kejadian yang kita hadapi semacam itu. Tapi kan kita bisa lihat jernihnya seperti apa. Pemerintah daerah pasti ikut membantu," tegasnya.