Rehabilitasi Terdakwa Narkoba untuk Pemulihan

Photo Author
- Selasa, 29 April 2025 | 19:35 WIB
Penasihat hukum Savira, saksi ahli Murdhomo dan  Owner Kantor Hukum Wirayudhistira & Co : Wira Yudhistira usia sidang  (Ist)
Penasihat hukum Savira, saksi ahli Murdhomo dan Owner Kantor Hukum Wirayudhistira & Co : Wira Yudhistira usia sidang (Ist)

KRJOGJA.com - YOGYA - Perlu dibedakan antara pecandu narkoba dengan pengedar narkoba. Pecandu menjadi korban dalam penyalahgunaan narkoba, sedangkan pengedar mendapat keuntungan. dari aksinya.

Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika menekankan pentingnya penanganan komprehensif, meliputi pemberantasan dan rehabilitasi.

Baca Juga: Dalam Ajang Popkab 2025 SMA N 1 Pundong Raih 25 Medali Emas

Saksi Ahli JS Murdhomo SH MHum mengupas Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4 Tahun 2010 mengenai Rehabilitasi. Pecandu perlu rehabilitasi untuk pemulihan.

"Penting penerapan SEMA rehabilitasi narkotika di masa depan menuju sistem peradilan yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan," tutur Murdhomo sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus narkoba dengan dua terdakwa BRN dan FAL, Senin (28/4) di PN Yogya.

Murdhomo memberikan penilaian kritis sejauh mana proses hukum dan putusan pengadilan mampu secara akurat membedakan antara pelaku dengan peran signifikan dalam peredaran narkotika (pengedar/bandar) dengan mereka yang murni sebagai penyalahguna atau pecandu.

Baca Juga: PDAM Tirtamarta Borong Penghargaan TOP BUMD Award

"Penilaian menyangkut ketersediaan akses, kapasitas, serta kualitas program rehabilitasi dengan berbagai kendala struktural, prosedural, atau bahkan kultural yang mungkin dihadapi PN Yogyakarta dalam menginternalisasi dan menerapkan semangat rehabilitasi yang terkandung SEMA 4 Tahun 2010," jelasnya di depan Majelis Hakim dengan Ketua Fitri Ramadhan SH.

Saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Terdakwa BRN, Savira Alfi Syahrin SH MH dari Kantor Hukum Wirayudhistira & Co, "Keterangan Saksi Ahli menunjukkan kesungguhan dalam mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan dalam kasus narkotika," tandas Savira usai sidang. (Vin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X