33 Karyawan PT Ide Studio Indonesia Tuntut Pemenuhan Tunggakan Gaji dan Ajukan PHK, Perundingan Bipartit Pertama Belum Capai Titik Temu

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 20:15 WIB
Perundingan Bipartit Pertama (istimewa)
Perundingan Bipartit Pertama (istimewa)

Keempat, Perusahaan tidak menginginkan PHK dan berharap supaya para karyawan bekerja kembali.

Saat dikonfirmasi, Direktur PT Ide Studio Indonesia, A.Sita Revuelta.S. mengungkapkan perusahaan saat ini terdampak perekonominan global yang sedang buruk.

Namun demikian ia menegaskan hak karyawan tetap menjadi prioritas perusahaan.

"Kami sebagai perusahaan PMA sangat terdampak dengan kondisi perekonomian Indonesia dan global. Kami berupaya keras mengatur cashflow atau keuangan agar perusahaan tetap bisa operasional. Hak karyawan adalah prioritas kami. Semoga perekonomian Indonesia dan global segera membaik," tuturnya.

Menanggapi tuntutan 33 karyawannya, Sita menegaskan akan memenuhi sesuai kemampuan perusahaan.

“Intinya adalah hak diselesaikan bertahap sesuai kemampuan riil perusahaan” tegasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sikap Disnaker Kabupaten Bantul

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Mediator Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bantul, Bahari Tohari mengatakan, sebelumnya ada 10 Karyawan PT Ide Studio Indonesia yang datang ke Disnaker Bantul untuk konsultasi terkait pembayaran upah.

“Hal pokoknya yang dikonsultasikan pemberian gaji, tapi waktu itu karena masih bulan puasa Ramadhan, sama THR. Tapi untuk THR sudah selesai, dua minggu yang lalu,” ucapnya dikonformasi melalui sambungan telepon.

Namun demikian Bahari tidak bisa memastikan apakah diantara 10 karyawan tersebut merupakan bagian dari 33 Karyawan yang mengugat perusahaan atau bukan.

“Karena karyawannya kan ada 135. Pernah ada perwakilan 10 orang yang diantaranya pengurus serikat pekerja, konsultasi 2 kali ke tempat saya. Cuma waktu itu memang tidak kami mediasi, karena masih terlalu prematiur. Saya mengarahkan untuk menempuh perundiungan bipartite dulu,” bebernya.

Menanggapi adanya upaya bipartite, bahari menyambut baik. Ia berharap, perundingan bisa menemukan titik temu sehingga tidak perlu berlanjut ke mediasi apalagi masuk ranah hukum.

“Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, jadi ketika ada perselisihan ya memang wajib ditempuh dulu perundingan bipartit, baru nanti kalau bipartitnya mentah lanjut ke mediasi di Disnaker. Kalau mentok di mediasi maka baru ke pengadilan. Kita berharap perundingannya sudah cukup, maksudnya bisa selesai di tingkat mereka, lebih bagus,” harapnya.

Bahari juga mengaku mendengar informasi akan ada aksi solidaritas buruh di PT PT Ide Studio Indonesia. Menurut kabar yang beredar, aksi dilakukan anggota serikat pekerja yang terhimpun dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), bukan oleh 33 Karyawan yang tengah menggugat perusahaan.

“Makanya saya nyanggong di pabrik untuk memantau, tapi ternyata tidak ada (aksi)” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X