Membedah Perpres 46/2025, Wajah Baru Pengadaan Desa di Podcast PBJ Insight

Photo Author
- Selasa, 20 Mei 2025 | 21:00 WIB
Episode perdana Podcast PBJ Insight,  tayang melalui kanal YouTube Kedaulatan Rakyat TV, (Istimewa)
Episode perdana Podcast PBJ Insight, tayang melalui kanal YouTube Kedaulatan Rakyat TV, (Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Bagaimana sebuah peraturan presiden bisa mengguncang dinamika desa? Pertanyaan ini mengemuka dalam episode perdana Podcast PBJ Insight, yang tayang melalui kanal YouTube Kedaulatan Rakyat TV, Selasa (20/5) dari Pusat Desain Industri Nasional, Yogyakarta.

Dengan tema “Pengadaan Barang dan Jasa Kalurahan dalam Perpres 46 Tahun 2025”, podcast berdurasi 60 menit ini menggali lebih dalam bagaimana Perpres terbaru akan berdampak langsung pada tata kelola dana desa.

Dipandu oleh host Artika Amelia, episode ini menghadirkan dua narasumber kunci: Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY, dan Arya Trisnanto, S.E., pengelola pengadaan barang dan jasa tingkat pertama.

Dari Dana Jadi Daya: Desa Sebagai Episentrum Pembangunan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa kini bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang memiliki otonomi dalam mengelola potensi dan sumber dayanya. Negara memberikan dana desa bukan sekadar sebagai bantuan, tapi sebagai investasi strategis untuk membangun kemandirian desa.

Namun, di balik peluang, muncul tantangan. "Semakin besar alokasi dana, semakin besar pula risiko penyimpangan jika tidak dikelola dengan baik," ujar Ispriyatun membuka diskusi. Di sinilah posisi Perpres 46 Tahun 2025 menjadi krusial.

Perpres 46/2025: Regulasi yang Membumi?
Berbeda dengan Perpres 16 Tahun 2018 yang lebih terpusat dan menekankan mekanisme formal seperti lelang dan penyedia jasa, Perpres 46/2025 lebih membumi. Fokusnya adalah pada pengadaan berbasis swakelola, dengan prinsip gotong royong, partisipasi masyarakat, dan pemanfaatan sumber daya lokal.

Menurut Arya, “Perpres baru ini mengembalikan semangat desa sebagai pusat pemberdayaan. PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) bukan hanya tentang belanja, tapi tentang membangun kapasitas masyarakat desa itu sendiri.”

Ia mencontohkan, pengadaan material bangunan untuk jalan desa kini bisa diambil dari produsen lokal, melibatkan tenaga kerja lokal, bahkan pengerjaannya dilakukan secara gotong royong. “Bukan hanya lebih efisien, tapi nilai sosial dan ekonominya juga lebih terasa,” tambahnya.

Swakelola: Antara Idealisme dan Realitas
Namun, idealisme regulasi tidak selalu mudah diterapkan. Tantangan utama adalah kapasitas sumber daya manusia. “Tidak semua perangkat desa paham tata kelola PBJ sesuai regulasi terbaru,” kata Ispriyatun. Maka dari itu, pelatihan, pendampingan, dan sistem pengawasan partisipatif menjadi kunci sukses implementasi Perpres ini.

Podcast ini menggarisbawahi pentingnya membangun ekosistem pengadaan desa yang tidak hanya patuh pada aturan, tapi juga adaptif terhadap kondisi lokal. Dalam hal ini, regulasi bukan sekadar dokumen hukum, tapi alat transformasi sosial.

PBJ Insight: Suara Baru dalam Diskursus Desa
Sebagai episode perdana, Podcast PBJ Insight berhasil menempatkan diskusi pengadaan barang dan jasa—yang selama ini terkesan teknis dan kaku—menjadi sebuah perbincangan yang hidup dan relevan. Format tapping selama 60 menit memberikan ruang untuk eksplorasi, refleksi, dan narasi dari sudut pandang kebijakan maupun praktik lapangan.

Bagi Anda yang belum sempat menonton, episode ini tersedia di kanal YouTube Kedaulatan Rakyat TV. Dan bagi para pelaku desa, regulasi adalah soal bagaimana mengubah dana menjadi daya. Dan itu, dimulai dari pemahaman. (Abp)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X