DPRD DIY Buka Pintu Lebar untuk Aspirasi Masyarakat, Termasuk Ojek Online

Photo Author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 09:20 WIB
Dr Hj Yuni Satia Rahayu SS MHum Ketua Bapemperda DPRD DIY
Dr Hj Yuni Satia Rahayu SS MHum Ketua Bapemperda DPRD DIY

“Perda ini masih difasilitasi Kemendagri dan kemungkinan implementasinya baru bisa dimulai pada 2026,” kata Yuni.

Ia menyebut fasilitas rehabilitasi bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak, sudah tersedia. Namun, untuk korban laki-laki, perlu sinergi lebih lanjut antar instansi, seperti dengan Dinas Sosial.

Legislasi Tak Bisa Bekerja Sendiri
Yuni juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda tidak bisa hanya dibebankan pada satu lembaga. Kerja lintas sektor sangat diperlukan agar peraturan dapat dijalankan secara optimal dan tidak saling tumpang tindih.

“Kami tidak ingin Perda hanya menjadi arsip. Perda harus adil, operasional, dan berdampak nyata bagi masyarakat DIY,” tegasnya.

Untuk tahun 2026, DPRD DIY belum menetapkan target jumlah Perda baru. Fokus utama adalah mengevaluasi efektivitas Perda yang telah diberlakukan selama 2025.

“Kita tidak ingin terburu-buru. Kita ingin setiap Perda benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik dan memberi manfaat luas,” pungkas Yuni. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X