Dana Bagi Hasil Cukai Diusulkan untuk Jaminan Sosial Buruh Pabrik Rokok dan Keluarga

Photo Author
- Kamis, 5 Juni 2025 | 09:50 WIB
Diskusi pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok (Ist)
Diskusi pemanfaatan dana bagi hasil cukai rokok (Ist)



Krjogja.com - YOGYA - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dinilai masih  kurang luas jangkauan penggunaannya. Dorongan untuk memaksimalkannya pada sektor jaminan sosial ketenagakerjaan menyeruak ke permukaan. 

Dwijo Suyono dari Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara, mengatakan perluasan penggunaan DBHCHT bisa dilakukan dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada anggota keluarga dari pekerja/buruh pabrik rokok. Ia menyebut, nilai penerimaan cukai secara nasional mencapai Rp 246 trilyun yang mana angka tersebut cukup besar.

Baca Juga: 'Leadership Development' Harus Tangguh dan Ulet

"Mestinya bisa lebih diperluas penggunaannya. Diperlukan payung hukum untuk memperluas jangkauan penggunaan DBHCHT, seperti Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota juga Peraturan Bupati. Peraturan seperti inilah yang bisa dipakai untuk memperluas jangkauan penggunaan DBH CHT nantinya," ungkap Dwijo, dikutip Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, Pusat Kajian dan Analisis Ekonomi Nusantara menggekar diskusi yang diprakarsai PD FSP RTMM-SPSI DIY dihadiri Bimo Adisaputro dari Bea Cukai DIY dan RB. Dwi Wahyu B Ketua Komisi D DPRD DIY. Diskusi yang terlaksana 3 Juni lalu membahas tentang pemanfaatan DBHCHT di wilayah DIY.

Bimo Adisaputro mengamini, bahwa menurutnya hingga saat ini Pemda DIY kaitannya dengan penggunaan DBHCHT untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, belum sepenuhnya mengimplementasikan program pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Meski termasuk dalam bidang tersebut, belum adanya payung hukum dari Pemda DIY.

Baca Juga: Puan Minta Komisi VIII DPR Kawal Penyelesaian Permasalahan Jemaah Haji Furoda

"Harapan kami dari perwakilan pemerintah pusat, agar setiap pemerintah daerah yang mendapatkan DBHCHT dapat mengalokasikan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan guna memberikan kepastian perlindungan sosial baik bagi pekerja maupun keluarga inti dan demi peningkatan kesejahteraan pekerja. Hal ini sesuai mendukung Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," tandas Bimo Adisaputro, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama.

Sejauh ini, selama kurang lebih empat tahun PD FSP RTMM-SPSI DIY telah memanfaatkan DBHCHT terkait untuk kesejahteraan baik itu pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau. "Dirasa perlu untuk ditingkatkan, maka kami kemudian  berharap di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya ada peningkatan, salah satunya perlindungan jaminan sosia ketenagakerjaanl kepada keluarga pekerja pabrik rokok maupun petani tembakau," tandas Waljid Budi Lestarianto, Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY.

Di sisi lain, Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu melihat ada hal yang kontradiktif, bahwa saat ini DIY ditarget sebesar Rp 1,2 trilyun dari cukai namun ruang dari cukai ini malah dipersempit. Salah satunya menurut Dwi adalah banyaknya Kawasan Bebas Rokok.

"Sebenarnya tidak masalah ada Kawasan Bebas Rokok, tetapi juga harus diimbangi dengan tempat merokoknya," pungkas Dwi. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

X