Bahas Keberadaan Bajaj Online di Yogya, Ini Hasil Rakor Dishub-Polda DIY

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 19:45 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sapto Nugroho.  ( Wahyu Priyanti)
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi dan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sapto Nugroho. ( Wahyu Priyanti)

KRjogja.com - YOGYA - Kendaraan bajaj online yang telah mengaspal di sejumlah wilayah di Yogya, belum dikategorikan sebagai kendaraan umum. Sehingga, keberadaannya diharapkan tidak menimbulkan gesekan dengan penyedia jasa angkutan umum yang sudah ada di DIY.

Kepolisian meminta, agar kendaraan roda tiga tersebut tidak beroperasi jika belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu dikatakan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi usai rapat koordinasi (rakor) terkait operasional bajaj berbasis transportasi online di kantor Ditlantas Polda DIY, Rabu (18/6).

Baca Juga: PSS Tunggu Regulasi Liga 2, Persaingan Bakal Ketat

Rakor dihadiri perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Kota Yogya maupun Dishub Kabupaten Sleman, serta pimpinan bajaj Maxride/Max Auto.

"Saya selaku aparat pemelihara kamtibmas, hanya berpesan agar operasionalisasi bajaj ini tidak menimbulkan gesekan-gesekan secara horizontal. Jangan sampai nanti misalkan, akan mempengaruhi penyedia jasa angkutan yang lain. Karena memang semua sama-sama ingin mencari nafkah di Kota Yogyakarta ini," ujar Dirlantas.

Dikonfirmasi apakah operasional bajaj akan dihentikan, Ardi menyatakan belum bisa menyimpulkan. Hanya saja menurut Ardi, pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di masyarakat.

Baca Juga: Festival Sastra Yogyakarta 2025 Hadirkan Sayembara Puisi untuk Rayakan Semangat 'Rampak'

"Sepanjang tidak mengganggu, dan tidak berpotensi menemukan konflik sosial, tentunya mungkin kita akan mengkaji kembali, akan diarahkan kemana bajai ini. Jadi kami sepakat untuk mengedepankan kepentingan masyarakat," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ardi mengungkap adanya bajaj yang belum memiliki STNK, sehingga ia meminta agar tidak beroperasi. "Untuk operasionalisasi di jalan, kami tadi berpesan yang sudah memiliki STNK silakan dioperasionalisasi di jalan. Karena memang legitimasinya sudah sah, tapi yang masih belum sebaiknya jangan digunakan," pintanya.

Sedangkan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sapto Nugroho mengatakan, ketentuan bajaj sudah diatur dalam Permen 117.

Dimana bajaj ditentukan sebagai angkutan kawasan tertentu, dengan ketentuan antara lain, harus berplat kuning, hanya boleh beroperasi di jalan lokal bukan jalan alteri, serta wajib KIR. Sapto menyebut, bajaj juga tidak bisa dikategorikan dalam angkutan sewa khusus.

Hal itu dikarenakan syarat angkutan sewa khusus adalah kendaraan dengan minimal kapasitas mesin 1.000 cc, sedangkan bajaj hanya 200 cc. Kemudian jika dikategorikan sebagai sepeda motor seperti ojol, bajaj juga tidak masuk kriteria karena dasar aturan ojol disebutkan bahwa roda tiga yang tanpa rumah-rumah.

"Artinya bajaj ini kan dengan rumah-rumah, dia masuknya mobil penumpang umum, sehingga tidak bisa juga dimasukkan di kategori ojol. Nah ini yang tadi disampaikan, ini kita mau dimasukkan di mana, apalagi dia ada tambahan aplikasi online-nya," ujar Sapto.

Ia menambahkan, saat rakor yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu disepakati bahwa pihak bajaj dalam hal ini bajaj Maxride/Max Auto, bersedia mematuhi aturan yang ada. "Mereka intinya mau mengikuti aturan," pungkasnya. (Ayu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X