KARANGANYAR, KRjogja.com -- Prihatin dengan penggunaan tanah bengkok menjadi BUMDes Pengelolaan Sampah oleh Kepala Desa, Aliansi Masyarakat Munggur Menggugat yang menjadi wadah masyarakat dan bergerak dalam bidang advokasi sosial dan lingkungan, telah mengajukan permohonan audiensi pada Bupati Kabupaten Karanganyar.
"Kami siap membawa aspirasi masyarakat terkait isu-isu lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan warga, khususnya kelompok masyarakat Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar," tegas Imam Ady mewakili warga Munggur kepada KR, Sabtu (21/6)
Imam menegaskan warga ingin mendiskusikan solusi yang berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang sehat dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Kades Munggur, Supar AMd dinilai secara sepihak tanpa persetujuan warga memanfaatkan tanah bengkok untuk unit kerja BUMDes dalam pengelolaan sampah.
"Warga disekitaran tempat pengelolaan sampah sudah membuat pernyataan sikap atas terganggunya dari asap yang ditimbulkan dalam pengolahan sampah," keluhnya.
Imam menyatakan dirinya sudah melakukan cek di DPU PR Kabupaten Karanganyar zona masih hijau dan dalam satu sertifikat dengan luas 37.624 meter persegi. "Seharusnya tidak boleh di dirikan bangunan," tegasnya
Dikonfirmasi terpisah Kades Munggur Supar Amd menyatakan pengelolaan sampah telas disepakati bersama BPD , LPMD, RT, RW, Kadus Sidorejo dan Tim Pengelola Sampah. "Apabila desa tidak ada pengelola sampah maka wilayah/desa akan menjadi kotor semua," tegasnya.
Supar menyatakan keberadaan pengelolaan sampah dengan harapan sampah menjadi berkah. "Desa Munggur bahkan mendapat penghargaan sebagai Desa Mandiri Sampah dari Pj Gubernur," ucap Supar yang juga menunjukkan laporan keuangan menunjukkan adanta pemasukan dana hingga belasan juta dari pengelolaan sampah. (Vin)