Tidak mendirikan bangunan atau baliho dekat jaringan listrik (jarak aman minimal 2,5 meter).
Tidak bermain layangan di bawah jaringan listrik.
Tidak menebang pohon dekat kabel listrik tanpa izin petugas PLN.
Untuk update real-time dan informasi tambahan, pelanggan disarankan menggunakan aplikasi PLN Mobile atau menghubungi Contact Center 123.