Buntut Satu Penumpang KA Sancaka Luka Terkena Lemparan dari Luar, KAI Bandara Ingatkan Masyarakat Ancaman Pidana

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 15:30 WIB
Korban pelemparan batu KA Sancaka
Korban pelemparan batu KA Sancaka



Krjogja.com - YOGYA - PT Railink, operator KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan aksi melempar batu atau atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas. Aksi pelemparan batu ini tersebut membawa konsekuensi hukum pidana bagi pelakunya.

Aksi tak terpuji tersebut membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, serta berpotensi merusak fasilitas kereta api. Pelaku bisa terkena pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sangat menyayangkan masih terjadinya aksi pelemparan batu ke arah kereta yang sedang berjalan. Ini bukan hanya merusak, tapi juga bisa mengancam nyawa," tegas Ayep Hanapi, Manager Komunikasi Perusahaan KAI Bandara, Rabu (9/7/2025).

Sebagai langkah antisipatif, KAI Bandara akan rutin berkolaborasi dengan beberapa institusi pendidikan untuk melakukan kampanye keselamatan kereta api. Pihaknya juga melakukan gerakan di sekitar rel kereta api untuk memberikan himbauan kepada pengendara motor dan mobil serta
menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aksi vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda, bagi setiap orang yang menempatkan barang pada jalur KA, yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan. Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, bagi pihak yang menimbulkan bahaya bagi lalu lintas di jalur kereta api," tegasnya.

PT Railink percaya bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat, layanan kereta api dapat terus berjalan dengan aman, nyaman, dan tepat waktu.

"Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, ikut mengedukasi anak-anak dan remaja di lingkungannya agar tidak melakukan tindakan berbahaya ini," pungkasnya.

Terpisah, Daop 6 Yogyakarta sebagai otoritas kereta api di lokasi kejadian KA Sancaka di Klaten Jawa Tengah melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku pelemparan batu yang mengenai seorang penumpang. Daop 6 berkoordinasi dangan Polres Klaten untuk melakukan penelusuran dan penyisiran pada pelaku pelemparan tersebut. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

X